Kemenperin Pertimbangkan Insentif untuk Mobil Hybrid di Tengah Lesunya Penjualan Otomotif
Hallo Pabrikers, Diskusi mengenai pemberian insentif bagi mobil hybrid kembali mencuat di tengah kondisi pasar otomotif Indonesia yang menurun. Meskipun penjualan mobil hybrid mengalami peningkatan signifikan dengan mencatat 54.179 unit selama periode Januari hingga Desember 2023, insentif untuk jenis kendaraan ini masih tertunda.
Cikarang,–
Hallo Pabrikers, Diskusi mengenai pemberian insentif bagi mobil hybrid kembali mencuat di tengah kondisi pasar otomotif Indonesia yang menurun. Meskipun penjualan mobil hybrid mengalami peningkatan signifikan dengan mencatat 54.179 unit selama periode Januari hingga Desember 2023, insentif untuk jenis kendaraan ini masih tertunda.
Hal ini berbeda dengan Battery Electric Vehicle (BEV), yang sudah mendapatkan dukungan insentif dari pemerintah meskipun hanya mencatatkan penjualan sebanyak 17.051 unit dalam periode yang sama.
PLT Dirjen Ilmate Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan pemberian insentif untuk mobil hybrid guna menjaga daya saing nasional terutama di kawasan ASEAN, di mana Thailand telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam penetrasi kendaraan hybrid.
"Saat ini masih dalam tahap wacana. Kami akan berupaya keras agar insentif ini dapat segera diharmonisasi untuk meminimalisir ketertinggalan kita dari Thailand," ungkap Putu Juli Ardika pada seremoni groundbreaking pembangunan pabrik Vinfast di Subang, Jawa Barat, Selasa (16/7/2024).
Putu juga menekankan pentingnya untuk tidak terlambat dalam mengambil langkah ini, mengingat Thailand telah menjadi rival utama Indonesia dalam pasar mobil hybrid di kawasan tersebut.
"Semakin cepat kita merumuskan target mengenai insentif untuk mobil hybrid, semakin baik untuk pertumbuhan industri otomotif nasional," tambahnya.
Meskipun demikian, Putu menjelaskan bahwa insentif untuk mobil hybrid sebenarnya sudah termasuk dalam program Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) yang diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021 (PP74/2021). Namun, implementasinya lebih terfokus pada mobil listrik (BEV) dan Kendaraan Bermotor Hemat Energi (KBH2).
Dengan demikian, langkah pemerintah ini diharapkan dapat mempercepat adopsi teknologi ramah lingkungan dalam industri otomotif tanah air.
Source : carmudi.co.id