Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ini Perbedaan dan Kriteria PPKM Level 1- Level 4

Pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Perubahan ini adalah instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Jul 25 2021, 22:25

Jakarta,-

Hallo Pabrikers. pemerintah mengubah istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjadi PPKM Level 4. Perubahan ini adalah instruksi dari Presiden Joko Widodo.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu mengatakan bahwa istilah berdasarkan asesmen level ini mengacu pada pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang diterbitkan pada 2020 lalu.


Baca Juga : Anda UMKM/IKM di Bekasi? Bergabunglah jadi Seller di JK Mart


Ada empat level penilaian suatu kasus Covid-19 di suatu daerah berdasarkan indikator WHO:

Level 1 (Insiden Rendah)

Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 kurang dari 20 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit kurang dari lima orang per 100 ribu penduduk. Angka kematian kurang dari satu orang per 100 ribu penduduk.

Level 2 (Insiden Sedang)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 20 - 50 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit antara lima dan kurang dari 10 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 kurang dari dua orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 (Insiden Tinggi)

Pada level ini, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 antara 50-100 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit 10-30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 antara dua sampai lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.


Baca Juga : Bayar di JK Mart Bisa Lewat Go Pay, dan Sistem PO (Invoice)


Level 4 (Insiden Sangat Tinggi)

Angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Kejadian rawat inap di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100 ribu penduduk per minggu. Angka kematian akibat Covid-19 lebih dari lima orang per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Penentuan level ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 22/ 2021. Daerah yang masuk Level 3 dan 4, diharuskan menerapkan sejumlah protokol seperti PPKM Darurat, di antaranya hanya kantor kritikal yang bisa bekerja di kantor 100 persen, sektor esensial 60 persen WfO, mal ditutup, ada penyekatan dan kegiatan sekolah 100 persen daring.

Sedangkan untuk wilayah level 1 dan 2 diberlakukan PPKM Berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus korona.

Dalam pedoman tersebut, disebutkan bahwa level krisis suatu daerah dapat dilihat dari dua faktor. Pertama adalah laju penularan, dan yang kedua adalah respons atau kesiapan suatu wilayah (cnbcindonesia).


Baca Juga : Cara Gratis Ongkir di JK Mart


Berita Terkait

No Posts Found