Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Implementasi Pancasila Kunci Hubungan Industrial Yang Harmonis

Hallo pabrikers, Forum Komunikasi HRD Bekasi mengadakan diskusi interaktif di lounge room Grand Zuri Hotel Jababeka (29/07). Diskusi interaktiktif ini mengangkat topik seputar Hubungan Industrial Pancasila agar tercipta hubungan yang harmonis antara HRD , Buruh dan Pengusaha.

Jul 30 2022, 21:50

Cikarang,-

Hallo pabrikers, Forum Komunikasi HRD Bekasi mengadakan diskusi interaktif di lounge room Grand Zuri Hotel Jababeka (29/07). Diskusi interaktiktif ini mengangkat topik seputar Hubungan Industrial Pancasila agar tercipta hubungan yang harmonis antara HRD , Buruh dan Pengusaha. Kegiatan ini dihadiri oleh para HR Manager di Kawasan industri dan narasumber pakar hukum perburuhan, Woeryono.

Ayu Wardhani, ketua panitia diskusi ini bertujuan agar tercipta kondusifitas hubungan HR , buruh dan pengusaha.  “Jadi harapan saya dari acara diskusi interaktif ini agar tercapai komunikasi yang baik antar HR dan PUK agar kelak tidak ada lagi demo yang turun ke jalan,tidak lagi ada bentrokan” kata Ayu.

Dengan nada yang bersemangat Ayu menjelaskan mengapa dia mengangkat Pancasila sebagai kunci sukses hubungan industrial.

“Kalau Pancasila dijadikan landasan industrial pastinya akan terjadi kemakmuran bersama karena di dalam Pancasila terkandung nilai-nilai humanisme, ketuhanan dan persatuan,” paparnya.

Sementara itu, pakar hukum perburuhan, Woeryono mengatakan bahawa negara Indonesia adalah negara Pancasila negara dengan dasar yang komplit dan mencakup seluruh aspek kehidupan.

“HR dan Pegawai harus menjaga hubungan baik. Pengimplementasian nilai-nilai pancasila di dunia industri dengan meniadakan diskriminasi,” kata Woer.

Dirinya menyebut bahwa dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran baik secara lisan maupun secara tulisan.

“Artinya siapa saja di Bekasi ini bisa bekerja entah dia latar sukunya berbeda maupun yang berbeda keyakinan bisa bekerja di sini tanpa perlu merasa dihakimi. Tutur Woeryono (dam)


Berita Terkait

No Posts Found