Dosen Tetap Non-PNS Tuntut Pemerintah Alihkan Status Menjadi ASN PPPK
Hallo Pabrikers, Ikatan Dosen Tetap Non- PNS RI (IDTN-PNS RI) menuntut pengalihan status Dosen Tetap Non PNS kampus negeri menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional kepada pemerintah pusat.
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Ikatan Dosen Tetap Non- PNS RI (IDTN-PNS RI) menuntut pengalihan status Dosen Tetap Non PNS kampus negeri menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan menghargai masa kerja, NIDN dan kepemilikan jabatan fungsional kepada pemerintah pusat.
Selain itu, mereka juga meminta pemerintah berlaku adil kepada semua profesi Tenaga Pendidik Non PNS yang ada di instansi pemerintah baik pusat
mapun daerah untuk diberikan kesempatan yang sama menjadi ASN PPPK bukan hanya kepada jenis profesi tenaga pendidik tertentu (guru kemendikbud).
Demikian peranyataan resmi yang diterima redaksi jurnalkawasan.com hari ini.
Berdasarkan rilis resmi tersebut, IDTN-PNS RI menyatakan sikap bahwa mereka direkrut oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Agama No 3 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Dosen Bukan PNS Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri dan Dosen Tetap Swasta, Lalu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2013 Tentang Pengangkatan Dosen Tetap Non PNS pada Perguruan Tinggi Negeri dan Dosen Tetap Perguran Tinggi Swasta.
Para dosen tersebut juga menegaskan bahwa mereka bukan termasuk ke dalam kategori honorer, sebab telah melewati rangkaian test selayaknya Seleksi Aparatur Sipil Negara seperti Test CAT berupa Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
IDTN-PNS RI pun menyatakan kekecewaan mengenai sikap tidak adil yang ditunjukkan oleh Pemerintah pada profesi tenaga pendidik dosen selama rangkaian CASN PPPK 2022, mereka pun menyebutkan bahwa mereka sebagai sesama pendidik sudah seharusnya mendapat prioritas yang sama, di mana profesi pendidik lainnya mendapat kemudahan dalam seleksi CASN PPPK dengan hanya dilakukan penilaian melalui observasi dari pimpinan langsung.