Cek! KADIN Kabupaten Bekasi Berikan Info Penting Terkait Vaksin Gotong Royong
Cikarang,-
Hallo Pabrikers, Kamar Dagang Industri (KADIN) Kabupaten Bekasi mengadakan sosialisasi vaksinasi gotong royong di Sunnera Antero Hotel, Jababeka, Cikarang. 50 Perusahaan dari berbagai Kawasan industri menjadi audiens dalam acara ini. Narasumber yang hadir dari Kadin Pusat, Aning, dr Erwin dari Biofarma, Masrikoh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi dan dr Imbar umar Ghazali dari RS Mitra Medika Narom.
Dalam sosialisasi ini, dikupas mengenai segala hal teknis vaksinasi yang memang diperuntukkan untuk kalangan industri ini. Aning, Humas KADIN menegaskan bahwa vaksinasi ini akan terus berlanjut tapi stok vaksin akan selalu diupdate dan menunggu pemerintah. "Namun perlu diingat bahwa program vaksin gotong royong ini sifatnya tidak memaksa. fungsinya adalah percepatan ekonomi. kita bantu pemerintah agar ekonomi bisa lebih cepat tumbuh terutama dikalangan dunia industri,"kata Aning.
Aning juga memahami keluhan banyak orang terkait hotline KADIN yang slow respon. "Mohon maaf kami sedang evaluasi ini, karena setiap hari ini ada ratusan pesan WhatsApp yang harus dijawab, sehingga pihaknya mendapatkan kesulitan. kita sedang perbaiki sistem ini"kata Aning.
Teknis pembayaran bagaimana? Erwin dari Biofarma menegaskan bahwa pembayaran vaksin gotong royong ditranfer ke Biofarma dan secepatnya setalah vaksinasi dilakukan. "Prinsipnya adalah ASAP (As Soon As Possible-red) ya bapak ibu, jadi biasanya 2 minggu setelah vaksinasi. kalopun ada proses pendaftaran sebagai vendor di perusahaan , kita juga siap. Kita siap ikuti sistem di setiap perusahaan" kata Erwin.
Sementara itu, Dinas Kesehatan mewanti-wanti agar tidak muncul klaster-klaster baru terutama di Kawasan Industri “Kemarin, di dekat kita ini baru saja klaster takziah, yang meninggal disebabkan covid-19, namun saat takziah, jarang sekali yang menerapkan protokol Kesehatan, akibatnya kita lock down itu ada 1 RT,” kata Masrikoh .
Pertanyaan yang mengemuka dari audiens adalah siapa yang menjamin jika karyawan meninggal atau mengalami cacat setelah divaksin. Menjawab pertanyaan tersebut, dr Erwin dari Biofarma semua sudah diatur dalam regulasi pemerintah dalam perpres. “Jika terjadi KIPI (Kejadian Ikutan pasca imunisasi-red) maka sesuai aturan biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung melalui mekanisme JKN. Sedangkan untuk peserta program JKN yang nonaktif dan selain peserta program JKN, maka akan didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara,” kata Erwin (df)