Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Cara Perpanjang Sim Tanpa Pulang Kampung

Hallo Pabrikers, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, bisakah membuat dan memperpanjang SIM di wilayah domisili? Hal ini dikarenakan mereka yang bekerja dan tinggal di luar kota kesulitan mengurus SIM sesuai dimana mereka tinggal.

Jun 30 2023, 01:30

Bekasi,-


Hallo Pabrikers, mungkin masih ada yang bertanya-tanya, bisakah membuat dan memperpanjang SIM di luar wilayah domisili? Hal ini dikarenakan mereka yang bekerja dan tinggal di luar kota kesulitan mengurus SIM sesuai dimana mereka tinggal.

Padahal, pembuatan dan perpanjangan SIM bisa dilakukan di luar wilayah domisili pemohon. Sebenarnya, kebijakan ini sudah ada sejak lama. Hanya saja, kata polisi, biasanya banyak orang yang tidak tahu.

"(Bikin SIM) bisa di Satpas mana saja. Itu bentuk evaluasi pimpinan kami supaya lebih (mudah)," ujar Kanit Regident Satpas SIM Polres Metro Bekasi, AKP Evo Rudi Laksono saat ditemui di Polres Metro Bekasi, Jawa Barat, belum lama ini.

Menurut Rudi, aturan soal pengurusan SIM tak harus sesuai domisili sudah diterapkan sejak lama, bahkan sebelum pemberlakuan smart SIM di Indonesia.

Namun, informasi tersebut tak sepenuhnya sampai ke telinga pemohon. Sehingga, mereka harus mudik ke kampung halamannya untuk mengurus kartu identitas tersebut.

"Itu sebenarnya sudah lama, tapi masih banyak yang belum tahu. Bahkan masih ada yang nanya lewat telepon, Pak bisa enggak (bikin SIM beda domisili)?" ungkapnya.


SIM Hilang Tak Perlu Bikin Baru


Di kesempatan yang sama, Rudi meluruskan salah kaprah lain soal pengurusan SIM. Menurut dia, SIM yang hilang tak perlu bikin baru. Sebab, pemohon bisa mengurusnya dengan menunjukkan NIK KTP atau nomor yang tertera pada SIM.

"Nggak perlu (bikin baru), kan kita bisa ngecek dari NIK-nya, pernah atau enggak dia buat SIM. Kita kan cek database-nya juga. Kalau ada, kita lakukan. Kalau nggak, ya dia berarti enggak pernah bikin SIM," tuturnya.

Rudi juga menegaskan, pemohon tak harus memiliki bukti berupa foto copy SIM yang hilang. Menurut dia, ada atau tidak bukti tersebut, petugas akan tetap mengurusnya. Asalkan, datanya memang sesuai.

Sementara untuk prosedur pengurusannya, Evo memastikan, sama seperti memperpanjang SIM. Sehingga, kata dia, tak ada ujian praktik dan teori lagi. Petugas hanya perlu mengumpulkan data atau identitas terbaru pemohon.

"Kalau sim Hilang prosesnya sama seperti perpanjang. Tapi di sistem ditulisnya hilang. Persyaratannya sama, tak perlu lagi tes ujian teori dan praktik. Hanya tinggal input data, foto dan sidik jari terbaru saja," kata dia.


Source: detikoto

Berita Terkait

No Posts Found