Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Bayar Upah Dibawah Minimum, Pengusaha Ini Divonis Bersalah

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Direktur PT Mitra Workshop Bisman Novel Maraden Firdaus bersalah dan divonis satu tahun pada Sidang ke-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Jan 31 2021, 06:15

Tangerang,-

Halo Pabrikers, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan Direktur PT Mitra Workshop Bisman Novel Maraden Firdaus bersalah dan divonis satu tahun pada Sidang ke-19 di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang perkara No. :1637/Pid.Sus/2020/PN Tng.  Atas Perbuatan terdakwa Direktur PT Mitra Workshop, Bisman Novel Maraden Firdaus sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 185 ayat (1) Juncto pasal 90 ayat (1) UU RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan memasuki sidang pembacaan putusan.

Dalam amar putusan tanggal 26 Januari 2021, Hakim mengadili. Kesatu, Menyatakan terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Membayar upah lebih rendah dari upah minimum” terhadap para pekerja di PT Mitra Workshop, Tangerang.

Kedua, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun, dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menyatakan lain, disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 2 (dua) tahun.

Ketiga, Menyatakan barang bukti berupa Rekeing Koran, ID Card karyawan dan Slip gaji tetap berada dalam berkas perkara. Serta 1 (satu) bundle Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Mitra Pemuda Nomor : 4 tanggal 08 Oktober 2014, dikembalikan kepada terdakwa Bisman Novel Maraden Firdaus.

Keempat, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa Bisman Novel sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).


Source: spn.or.id


Berita Terkait

No Posts Found