Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Bagi Rapor Ditunda dan Sekolah Dilarang Beri Libur Khusus Saat Nataru

Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.

Des 03 2021, 02:00

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Pemerintah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia.  Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn.) Muhammad Tito Karnavian pada 22 November 2021 lalu, meminta pihak sekolah agar pembagian raport semester I dilakukan pada Januari 2022.

"Melakukan imbauan pada sekolah: pembagian rapot semester 1 (satu) pada bulan Januari 2022," bunyi Inmendagri diktum kesatu seperti dikutip, Kamis (2/12/2021).

Tak hanya itu, selama periode Nataru sekolah tidak diperkenankan untuk memberikan libur khusus. Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal mengatakan yang dimaksud libur khusus adalah hari libur di luar yang ditetapkan pemerintah. Artinya, hari libur hanya jatuh pada tanggal 25 Desember 2021 dan 1 Januari 2022 saja.

"Artinya memberikan libur yang panjang ya seluruh sekolah memberikan libur dalam 1 Kabupaten seluruhnya libur sekaligus. Nah ini nanti Kemendikbud akan mengatur kalau libur tidak panjang dan tidak sekaligus. Sehingga tidak libur khusus," ujar Safrizal dilansir dari Kumparan, Kamis (2/12/2021).

"Tapi kalau misalnya ada dua hari tanggal 25 atau 26 libur oke libur sekolah pada hari itu atau pada hari minggu sama Sabtu libur ya. Tetapi tidak memberikan misalnya dari tanggal 24 sampai dengan tanggal 10 Januari khusus," sambungnya.

Selain peniadaan libur khusus pada periode Nataru, pembagian waktu sekolah bagi para siswa akan diatur sedemikian rupa. Hal itu bertujuan agar tidak ada orang tua siswa yang justru memanfaatkannya sebagai hari libur.

“Nanti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan mengatur di tiap-tiap daerah agar tidak terjadi liburan sekaligus kalau diberikan liburan sekaligus seperti menganjurkan orang untuk libur ya padahal kita ingin membatasi liburan yang sekaligus karena liburan sekaligus Berarti mobilitas juga ikut naik atau ikut tinggi," ucap Safrizal. (*)


Image Source : Kompas

Berita Terkait

No Posts Found