Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Ziarah Dilarang, Pemkot Bogor Tutup Pemakaman Umum Selama Lebaran

Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang warganya melakukan ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei 2021.

Mei 12 2021, 00:45

Bogor,-

Halo Pabrikers, Untuk mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang warganya melakukan ziarah kubur selama tanggal 12-16 Mei 2021.

Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan kebijakan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat dengan kepala daerah se-Jabodetabek dan Cianjur di DKI Jakarta pada Senin (10/5/2021).

“Pemakaman-pemakaman ini ditutup mulai 12 Mei hingga 16 Mei. Penutupan ini disepakati bersama di Jabodetabekjur," kata Bima.

Meski begitu, kegiatan pemakaman tetap mendapat izin.

"Jadi ziarah ke pemakaman akan ditutup kecuali kegiatan pemakaman,” tutur Bima.

Selain itu, Ia menegaskan pergerakan masyarakat di Jabodetabekjur juga dilarang. "Mudik ini ditafsirkan bukan sebatas pulang kampung, tetapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa tujuan yang jelas. Halalbihalal ditiadakan, tidak ada kegiatan silaturahmi, itu dilakukan virtual saja," tegasnya. (*)

Berita Terkait

No Posts Found