Yes! Warga DKI Jakarta Sudah Boleh Bukber di Resto
Setelah satu tahun pandemi banyak pelarangan dalam pengumpulan massa, kabar gembira hadir ditengah ibadah puasa Ramadhan khususnya untuk warga DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta
Halo Pabrikers...
Setelah satu tahun pandemi banyak pelarangan dalam pengumpulan massa, kabar gembira hadir ditengah ibadah puasa Ramadhan khususnya untuk warga DKI Jakarta. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro.
Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).
"Kalau bukber itu kan berarti dari sisi jam operasional masih boleh, jam operasional itu kan sampai jam 9 untuk restoran, tinggal nanti masalah kapasitas, kapasitas kan yang diperbolehkan 50 persen, nah selama 50 persen itu tidak dilanggar, secara prinsip tidak ada masalah," kata Gumilar saat dihubungi, Senin (5/4).
Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Ia mengatakan pihaknya bakal membuat surat edaran untuk pengelola restoran terkait dengan pelaksanaan bukber itu.
"Ini kita lagi buatkan aturannya, akan ada edarannya, lagi kita bahas dulu, secara prinsip sih tidak ada masalah harusnya," kata dia. (*)
Source pic : keluyuran.com