UMK Kota Tangerang 2026 Naik, Disnaker Intensifkan Sosialisasi dan Pengawasan Perusahaan
Hallo Pabrikers, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengerahkan tim kerja khusus untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. UMK Kota Tangerang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kota Tangerang —Â
Hallo Pabrikers, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang mengerahkan tim kerja khusus untuk melakukan sosialisasi, pemantauan, dan pengawasan penerapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026. UMK Kota Tangerang telah ditetapkan sebesar Rp5.399.405,69 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Kepala Disnaker Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, mengatakan langkah ini dilakukan agar seluruh perusahaan mematuhi ketentuan pengupahan terbaru sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 703 Tahun 2025. “Karena regulasi ini sudah memiliki kekuatan hukum, kami berharap seluruh perusahaan dapat menerapkan ketentuan pengupahan terbaru. Penetapannya juga telah disepakati semua pihak,” ujar Ujang, Senin (5/1).
UMK Kota Tangerang 2026 tercatat mengalami kenaikan 6,50 persen atau sekitar Rp329.697,33 dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp5.069.708,36. Kenaikan tersebut disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan, serikat pekerja, serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang. Menurut Ujang, kenaikan UMK ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. “Kami optimistis kebijakan ini dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif,” ujarnya.
Wali Kota Tangerang Sachrudin menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, pengusaha, dan pekerja dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis.
“Kami ingin Kota Tangerang tetap kompetitif bagi dunia usaha, sekaligus menjadi tempat yang layak dan sejahtera bagi para pekerja,” kata Sachrudin. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.100.881,40, naik 6,74 persen dibandingkan UMP 2025.
Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 dilakukan tanpa mengubah rekomendasi upah dari kabupaten dan kota.
“Kami berharap pertumbuhan ekonomi terus meningkat, dunia usaha berkembang, dan kesejahteraan buruh juga ikut terangkat,” ujarnya.
Dengan penguatan sosialisasi dan pengawasan oleh Disnaker, pemerintah daerah berharap penerapan UMK 2026 di Kota Tangerang dapat berjalan sesuai aturan serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. (*)