Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

UMK Kota Bekasi 2026 Tertinggi di Sekitar Jakarta, Tembus Hampir Rp 6 Juta

Hallo Pabrikers, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dalam daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di wilayah sekitar Jakarta. Besaran UMK Kota Bekasi tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.999.443, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di angka Rp 5.729.876.

Des 26 2025, 16:25

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dalam daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di wilayah sekitar Jakarta. Besaran UMK Kota Bekasi tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.999.443, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di angka Rp 5.729.876.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dalam keputusan itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, sementara posisi terendah ditempati Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 2.361.241.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen, sehingga UMP Jawa Barat naik menjadi Rp 2.317.601. Kenaikan ini kemudian menjadi dasar penetapan UMK di masing-masing kabupaten dan kota.

Tak hanya Jawa Barat, provinsi penyangga Jakarta lainnya yakni Banten juga telah mengumumkan kebijakan upah minimum 2026. UMP Banten ditetapkan naik 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025. Di Provinsi Banten, UMK tertinggi tercatat di Kota Cilegon dengan besaran Rp 5.469.922.

Rincian UMK 2026 di Wilayah Sekitar Jakarta


Jawa Barat

Kota Bekasi: Rp 5.999.443

Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885

Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853

Kota Depok: Rp 5.522.662

Kota Bogor: Rp 5.437.203

Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769

Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856

Kota Bandung: Rp 4.737.678

Kota Cimahi: Rp 4.090.568

Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711

Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202

Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856

Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926

Kabupaten Subang: Rp 3.737.482

Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191

Kota Sukabumi: Rp 3.192.807

Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336

Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874

Kabupaten Garut: Rp 2.472.227

Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644

Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380

Kota Banjar: Rp 2.361.241

Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250


Banten

Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078

Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010

Kota Serang: Rp 4.665.927

Kabupaten Serang: Rp 5.178.521

Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377

Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870

Kota Tangerang: Rp 5.399.405

Kota Cilegon: Rp 5.469.922


Kenaikan UMK ini menjadi perhatian serius bagi pelaku industri, khususnya di kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya, mengingat besaran upah berpengaruh langsung terhadap struktur biaya perusahaan sekaligus daya beli pekerja.

Berita Terkait

No Posts Found