UMK Kota Bekasi 2026 Tertinggi di Sekitar Jakarta, Tembus Hampir Rp 6 Juta
Hallo Pabrikers, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dalam daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di wilayah sekitar Jakarta. Besaran UMK Kota Bekasi tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.999.443, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di angka Rp 5.729.876.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Kota Bekasi kembali menempati posisi teratas dalam daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2026 di wilayah sekitar Jakarta. Besaran UMK Kota Bekasi tahun depan ditetapkan sebesar Rp 5.999.443, melampaui Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang berada di angka Rp 5.729.876.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Dalam keputusan itu, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, sementara posisi terendah ditempati Kota Banjar dengan UMK sebesar Rp 2.361.241.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga telah menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 5,7 persen, sehingga UMP Jawa Barat naik menjadi Rp 2.317.601. Kenaikan ini kemudian menjadi dasar penetapan UMK di masing-masing kabupaten dan kota.
Tak hanya Jawa Barat, provinsi penyangga Jakarta lainnya yakni Banten juga telah mengumumkan kebijakan upah minimum 2026. UMP Banten ditetapkan naik 6,74 persen menjadi Rp 3.100.881, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025. Di Provinsi Banten, UMK tertinggi tercatat di Kota Cilegon dengan besaran Rp 5.469.922.
Rincian UMK 2026 di Wilayah Sekitar Jakarta
Jawa Barat
Kota Bekasi: Rp 5.999.443
Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
Kota Depok: Rp 5.522.662
Kota Bogor: Rp 5.437.203
Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
Kota Bandung: Rp 4.737.678
Kota Cimahi: Rp 4.090.568
Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
Kota Banjar: Rp 2.361.241
Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
Banten
Kabupaten Pandeglang: Rp 3.360.078
Kabupaten Lebak: Rp 3.330.010
Kota Serang: Rp 4.665.927
Kabupaten Serang: Rp 5.178.521
Kabupaten Tangerang: Rp 5.210.377
Kota Tangerang Selatan: Rp 5.247.870
Kota Tangerang: Rp 5.399.405
Kota Cilegon: Rp 5.469.922
Kenaikan UMK ini menjadi perhatian serius bagi pelaku industri, khususnya di kawasan industri Bekasi, Karawang, dan sekitarnya, mengingat besaran upah berpengaruh langsung terhadap struktur biaya perusahaan sekaligus daya beli pekerja.