Transaksi QRIS Bakal Dikenakan PPN 12% Mulai 2025
Hallo Pabrikers, Sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, sistem pembayaran digital menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%. Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Aturan ini telah disahkan pada 30 Maret 2022.
Sejak April 2022, transaksi uang elektronik telah dikategorikan sebagai objek kena pajak dengan tarif PPN sebesar 11%. Mengacu pada Pasal 6 dalam beleid tersebut, PPN dikenakan atas layanan yang disediakan oleh penyelenggara teknologi finansial.
Layanan yang dimaksud mencakup berbagai jenis jasa pembayaran berbasis uang elektronik, seperti dompet digital, gerbang pembayaran, layanan switching, kliring, penyelesaian akhir, dan transfer dana.
Mengutip informasi dari situs resmi Portal Informasi Indonesia, PPN diterapkan pada layanan atau transaksi yang memanfaatkan uang elektronik karena termasuk dalam kategori jasa kena pajak. Namun, tarif pajak ini tidak dihitung berdasarkan nominal saldo dalam dompet digital.
Sebagai contoh, saldo senilai Rp1 juta dalam platform dompet digital tidak akan dikenakan PPN. Namun, jika saldo tersebut digunakan untuk transaksi atau pembayaran, maka akan dikenakan PPN sebesar 12% dari nilai transaksi yang dilakukan. (*)