TPST Pertama Kabupatèn Bekasi Berdiri di Kawasan Deltamas
.webp)
Hallo Pabrikers, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pertama di Kabupaten Bekasi telah resmi beroperasi di kawasan Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat. TPST ini, meski baru memiliki kapasitas pengolahan sebesar 25 ton per hari, berhasil menekan volume sampah hingga 95 persen.
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) pertama di Kabupaten Bekasi telah resmi beroperasi di kawasan Deltamas, Kecamatan Cikarang Pusat. TPST ini, meski baru memiliki kapasitas pengolahan sebesar 25 ton per hari, berhasil menekan volume sampah hingga 95 persen.
Konsep pengolahan ini direncanakan akan diterapkan secara lebih luas di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Selain mengurangi volume sampah, TPST juga mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif atau refuse derived fuel (RDF), yang bermanfaat untuk industri.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengungkapkan, “Ini merupakan langkah maju yang telah dimulai dengan inisiatif kawasan Deltamas. Kapasitas pengolahan saat ini adalah 25 ton per sif, dan kami optimis bisa meningkat menjadi 50 ton per hari dengan pemanfaatan maksimal. Sistem ini mendekati konsep zero waste.”
Menurut Dani, penerapan konsep serupa di kawasan lain menjadi langkah penting untuk mengatasi masalah sampah secara efektif. Pemerintah daerah saat ini mendorong keterlibatan produsen sampah dalam proses pengelolaan dan penanganan sampah.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap inisiatif pengelolaan sampah, pemerintah daerah berencana memberikan insentif kepada dunia usaha yang terlibat. Salah satu insentif tersebut termasuk diskon pada retribusi pembuangan sampah sisa hasil pengolahan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng. Selain itu, akan ada pelayanan prioritas dalam pengurusan izin bagi yang telah menyiapkan sarana pengolahan sampah.
Dorongan ini menyasar berbagai sektor, mulai dari rumah tangga, industri manufaktur, ritel, hingga jasa makanan dan minuman. Dani Ramdan menambahkan, “Kami sedang menyusun regulasi yang mewajibkan produsen sampah untuk mengolah sampah mereka sendiri. Deltamas sudah menjalankan inisiatif ini dengan mendirikan TPST. Jika lebih banyak kawasan mengikuti, pemerintah daerah akan sangat terbantu. Kami menawarkan insentif dan kemudahan sebagai penghargaan atas upaya mereka.”
Direktur Operasional Kota Deltamas, Tommy Satriotomo, menjelaskan bahwa keberadaan TPST ini bertujuan untuk mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA Burangkeng. Semua sampah dari perumahan, kawasan industri, hingga area komersial dikumpulkan dan diolah di TPST.
“Sampah yang masuk ke TPST Deltamas merupakan sampah non-komersial yang tidak memiliki nilai jual tinggi. Kami berupaya mendaur ulang sampah tersebut, dan hanya 5 hingga 10 persen yang tersisa dan dibuang ke TPA,” jelas Tommy. Ia menambahkan bahwa proses pengolahan sampah mengurangi residu hingga 5-10 persen, sementara sisa sampah yang sekitar 90 persen diubah menjadi bahan bakar alternatif yang menggantikan batu bara.
Selaku pengelola, Direktur PT Mitra Karunia Indah Ferry Johan menjelaskan lebih lanjut tentang proses pengolahan di TPST Deltamas. “Sampah di TPST kami terdiri dari dua jenis: organik dan non-organik. Sampah organik diolah melalui metode komposting dan biokonversi menggunakan maggot Black Soldier Fly (BSF). Sedangkan sampah non-organik diolah menjadi RDF dengan teknologi canggih. RDF ini dapat digunakan sebagai bahan bakar pengganti batu bara di pabrik semen atau dalam pengolahan aspal. Harga jual RDF bervariasi antara Rp250.000 hingga Rp350.000 per ton, tergantung kadar kelembapannya.”
Dengan adanya TPST di Deltamas, Kabupaten Bekasi semakin mendekati tujuan pengelolaan sampah yang efisien dan berkelanjutan. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kawasan lain dalam upaya mengatasi permasalahan sampah secara komprehensif. (*)
Source : PikiranRakyat