Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Tidak Pakai Masker, ini Denda yang Harus Dibayar Menurut Perda Bekasi

DPRD dan Pemkot Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19.

Des 27 2020, 11:50

DPRD dan Pemkot Bekasi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adaptasi tatanan hidup baru (ATHB) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang penanganan Covid-19. Dalam perda itu, terdapat sejumlah sanksi yang dicantumkan untuk penindakan terhadap warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes).

Satu di antaranya sanksi denda Rp100 ribu bagi warga yang kedapatan tidak mengenakan masker saat aktivitas di luar rumah.

Sanksi denda tersebut tertuang pada Pasal 51 poin (a), yang berbunyi, "Setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dipidana kurungan paling lama 7 (tujuh) hari dan/atau denda paling banyak Rp100.000,00 (Seratus ribu rupiah)," .

Sedangkan Pasal 35 ayat (1) yang dimaksud berisi sanksi administratif berupa, teguran lisan atau tulisan; kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum.

Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J. Putro mengatakan, perda ATHB merupakan dasar hukum yang dibuat untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap percepatan penanganan pandemi Covid-19.

"Perda ini tidak ada maksud lain kecuali untuk mendorong warga mempercepat kesadaran mereka untuk mematuhi protokol kesehatan. Sederhana sekali (mematuhi prokes), 3M (memalai masker, mencuci tangan, menjaga jarak) ini perlu di galakan karena kita tidak tahu kapan covid ini berakhir," tambah dia.

Dalam perda tersebut, dicantumkan ketentuan pidana atau sanksi bagi pelanggar Pasal 51. 

Sanksi denda bervariasi paling kecil Rp100 ribu dan paling besar Rp50 juta.

Besaran denda disesuikan pada objek hukum, misalnya denda Rp100 ribu dikenakan untuk pelanggar perorangan yang melanggar prokes.

Sedangkan denda paling besar yakni, Rp50 juta dikenakan kepada objek hukum misalnya, penanggung jawab hotel atau tempat usaja sejenis yang kedapatan melanggar prokes.

Chairoman menambahkan, sebelum adanya perda, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melakukan penindakan dengan dasar peraturan wali kota.

Menurutnya dasar itu tidak bisa dibenarkan jika dikemudian hari ada pelanggaran yang berulang dan perlu sanksi denda atau pidana.

"Kota Bekasi ini membuat payung hukum yang dapat dibenarkan secara protokol perundangan yaitu Perda. Jadi apapun namanya denda, sanksi di negara demokrasi tidak bisa berpegang pada perwal atau pergub," tegasnya. (*)


Berita Terkait

No Posts Found