Bagi Yang Sedang Dalam Perjalanan Mudik, Tetap Jaga Keselamatan dan Kesehatan! 🌙✨ Jurnal Kawasan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H! 🕌🌿 🤲 Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin. Semoga keberkahan, kebahagiaan, dan kesuksesan senantiasa menyertai kita semua. Mohon maaf lahir dan batin. 🙏

HRD

THR 2025: Begini Cara Melaporkan Jika Tidak Dibayarkan

Hallo Pabrikers, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima pekerja menjelang Idul Fitri. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR keagamaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025.

Mar 24 2025, 10:50

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Tunjangan Hari Raya (THR) adalah hak yang wajib diterima pekerja menjelang Idul Fitri. Setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan THR keagamaan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025, yang diterbitkan pada 10 Maret 2025. Regulasi ini mengatur bahwa THR harus diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara berkelanjutan. Baik pekerja dengan kontrak waktu tertentu maupun tidak tertentu berhak mendapatkan tunjangan ini.

Berdasarkan ketentuan tersebut, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar atau tidak memberikan THR sama sekali, pekerja memiliki hak untuk melaporkannya melalui layanan pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Berikut adalah langkah-langkah untuk melaporkan permasalahan terkait THR:

1. Pengaduan THR 2025 Melalui Website Posko THR Kemnaker

Bagi pekerja yang ingin mengajukan keluhan mengenai pembayaran THR, dapat mengikuti langkah-langkah berikut melalui situs resmi Posko THR Kemnaker:

  • Akses laman https://poskothr.kemnaker.go.id/

  • Pilih opsi "Masuk"

  • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu

  • Login dengan akun yang sudah terdaftar

  • Klik menu "Pengaduan THR"

  • Pilih lokasi kerja berdasarkan provinsi dan kabupaten/kota

  • Cari nama perusahaan, atau klik "Perusahaan Baru" jika belum terdaftar

  • Isi data seperti jabatan, bagian di perusahaan, status, serta pokok pengaduan

  • Tuliskan kronologi kejadian secara rinci pada kolom keterangan

  • Unggah bukti pendukung untuk memperkuat laporan

  • Klik "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan

  • Cek balasan melalui email atau fitur "Histori Pengaduan Saya" di situs tersebut

2. Pengaduan THR 2025 Melalui Aplikasi SIAP KERJA

Selain melalui situs web, pengaduan juga dapat dilakukan melalui aplikasi SIAP KERJA Kemnaker dengan langkah-langkah berikut:

  • Unduh dan buka aplikasi SIAP KERJA

  • Login dengan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki

  • Pilih menu "Pengaduan THR"

  • Lengkapi formulir pengaduan dengan data yang benar dan lengkap

  • Tekan tombol "Laporkan" untuk mengirimkan pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan layanan pengaduan daring untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR. Dengan adanya mekanisme ini, diharapkan pembayaran THR dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan kepastian bagi pekerja serta pengusaha.

Berita Terkait

No Posts Found