SLF Adalah Kewajiban Pelaku Usaha
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kabupaten Bekasi bersama HR Gaol menggelar acara Bedah Tuntas Pemahaman dan Fungsi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk gedung perusahaan, acara ini diselenggarakan di Hotel Sahid Lippo Cikarang, Sabtu (18/12/21).
Acara yang dihadiri 100 HR perwakilan perusahaan yang belum memiliki SLF berjalan sangat interaktif terutama sangat moderator membuka forum tanya jawab seputar SLF, permohonan pengajuan pembuatan SLF serta pembiayaannya menjadi diskusi yang menarik.
Hadir Ketua Kadin Kabupaten Bekasi, Heri Noviar yang sekaligus membuka acara tersebut. Dalam sambutannya Heri berharap agar acara kupas tuntas SLF ini betul betul menjadi diskusi yang solutif, ada benang merah yang bisa ditarik terkait berbagai keluhan dari pelaku usaha, dan investor tentang prosedural teknis penerbitan SLF.
Heri menjelaskan sebagai organisasi pengusaha, Kadin memiliki fungsi representatif sebagaimana dijelaskan dala mUndang-Undang Nomor 1 tentang Kadin. Lebih dari itu Heri menjelaskan bahwa SLF itu jelas aturan hukumnya, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan dan Gedung telah memberikan sinyal bahwa bukan hanya gedung dan bangunan, tapi gedung perusahaan, harus memiliki SLF.
Perda 10 tahun 2014 berisi tentang :
1. Fungsi klasifikasi gedung
2. Persyaratan bangunan gedung :
- Persyaratan administrasi
- Status kepemilikan
- Persyarat teknis
- Persyaratan tata bangunan dan lingkungan
- Persyaratan peruntukan & intensitas bangunan
- Persyaratan arsitektur
- Pengendalian dampak lingkungan
- Rencana tata bangunan dan lingkungan
- Persyaratan keandalan bangunan
- Persyaratan keselamatan bangunan
- Persyaratan kesehatan bangunan
- Persyaratan kenyamanan gedung
- Persyaratan fasilitas umum
- Persyaratan kemudahan gedung
3. Persyaratan bangunan gedung pada kondisi tertentu
4. Penyelenggaraan bangunan
5. Kelaikan bangunan
6. Pembinaan
7. Sanksi administratif.
Sementara DE Kadin Kabupaten Bekasi, Jhon Sony yang turut sebagai pembicara di acara tersebut memaparkan pentingnya Kadin membuat event seperti ini.
“Dengan mengundang ahli dibidang SLF, tujuannya adalah agar semua permasalahan dapat terjawab secara komprehensif dan agar pelaku usaha juga kooperatif, timbul kesadaran bahwa SLF adalah bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Karena peraturan daerahnya sudah ada. Seperti yang telah ketua KADIN sampaikan menurut Sony, “fungsi Kadin tidak hanya representasi, fasilitasi serta advokasi akan tetapi melakukan pendekatan dialogis kepada dunia usaha, agar di sisi lain pemerintah daerah dalam menegakan aturan terpenuhi substansinya," tuturnya .
Dalam diskusi 4 Jam tersebut, pemaparan pengetahuan tentang SLF disampaikan oleh Rinda Sutarsih yang didampingi oleh pengkaji teknis dan pengkaji ahli dibidang SLF.
Saat diwawancarai awak media panitia EO (HR Gaol), berharap ke depannya acara semacam ini terus dilakukan. HR butuh edukasi dan pemahaman, Kadin Kabupaten Bekasi telah mendapatkan legitimasi dari para HR sebagai organisasi yang bisa menyelesaikan dan membantu aspirasi dunia usaha. (*)
Image Source : Wartakadin