Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Simak ! Syarat Lengkap Perjalanan Saat Nataru

Syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai diberlakukan. Aturan tersebut dibuat guna membatasi mobilisasi masyarakat dan mencegah lonjakan Covid-19.

Des 27 2021, 06:10

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Syarat perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mulai diberlakukan. Aturan tersebut dibuat guna membatasi mobilisasi masyarakat dan mencegah lonjakan Covid-19.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan ketentuan perjalanan melalui beberapa Surat Edaran yang dikeluarkan. Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

"Oleh karenanya kita dari Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Surat Edaran terkait dengan pengendalian transportasi dan petunjuk pelaksanaan perjalanan penumpang dalam negeri di semua moda transportasi, yaitu Surat Edaran Nomor 109 untuk Transportasi Darat, Nomor 110 untuk Transportasi Laut, Nomor 111 untuk Transportasi Udara, dan 112 untuk Transportasi Kereta Api yang akan berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022," kata Adita seperti diberitakan Detik.com.

Adita mengatakan semua edaran tersebut merujuk kepada Surat Edaran Satgas Nomor 24, dan juga Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 dan Nomor 67 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi darat

Syarat perjalanan menggunakan transportasi darat diatur dalam Surat Edaran Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19). Berikut peraturannya:

  • Setiap pelaku perjalanan harus sudah divaksinasi dosis lengkap
  • Sudah negatif rapid test antigen 1x24 jam
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama bepergian
  • Setiap kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan dikenakan pembatasan kapasitas penumpang maksimal 75%.
  • Khusus bagi pelaku perjalanan rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan negatif rapid test antigen.
  • Pelaku perjalanan jauh di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi laut

Ketentuan perjalanan laut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 110 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Laut Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Berikut ketentuan perjalanan menggunakan transportasi laut:

  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
  • Calon penumpang kapal laut wajib vaksin dosis lengkap dan bukti negatif Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan dari dan/atau ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia
  • Calon penumpang di atas 17 tahun yang belum mendapat vaksin dosis 1 dan 2 atau tidak melakukan vaksin dosis lengkap dikarenakan alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
  • Calon penumpang kapal laut usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan bukti hasil negatif RT- PCR Test 3x24 jam sebelum keberangkatan tidak perlu kartu vaksinasi.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi udara

Syarat perjalanan transportasi udara diatur dalam Surat Edaran Nomor 111 Tahun 2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi COVID-19. Berikut ketentuan perjalanan menggunakan transportasi udara:

  • Pelaku perjalanan wajib vaksin dosis lengkap dan bukti negatif antigen maksimal 1x24 jam
  • Bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, atau karena alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan.
  • Bagi masyarakat yang belum vaksin dan akan bepergian dengan menggunakan pesawat untuk keperluan berobat/medis maka wajib menunjukkan negatif RT-PCR (maksimal 3x24 jam) dan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah.
  • Anak-anak usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam.

Syarat perjalanan menggunakan transportasi kereta api

Syarat perjalanan transportasi kereta api diatur dalam Surat Edaran Nomor 112 Tahun 2021 mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Periode Natal Tahun 2021 Dan Tahun Baru 2022. Berikut ketentuan perjalanan menggunakan transportasi kereta api:

  • Pelaku perjalanan antarkota wajib menunjukkan kartu vaksinasi lengkap dan bukti negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam atau negatif rapid test antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku untuk 17 tahun lebih.
  • Menggunakan aplikasi PeduliLindungi kecuali anak di bawah 12 tahun.
  • Anak di bawah usia 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
  • Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau tidak vaksinasi karena alasan medis tidak diperkenankan melakukan perjalanan. (*)

Berita Terkait

No Posts Found