Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

RUU Ketenagakerjaan Mulai Mengerucut, 70% Sudah Sepakat, 3 Isu Ini Masih Alot

Hallo Pabrikers! Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai menemukan titik temu antara kalangan pengusaha dan pekerja. Sekitar 70% substansi disebut telah memiliki kesamaan pandangan, sementara 30% lainnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Tiga isu yang hingga kini masih menjadi perhatian utama adalah alih daya atau outsourcing, pesangon, dan pengupahan. Ketiganya dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hubungan industrial sekaligus iklim usaha dan investasi.

Agu 31 2026, 08:50

Jakarta,-

Hallo Pabrikers! Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mulai menemukan titik temu antara kalangan pengusaha dan pekerja. Sekitar 70% substansi disebut telah memiliki kesamaan pandangan, sementara 30% lainnya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Tiga isu yang hingga kini masih menjadi perhatian utama adalah alih daya atau outsourcing, pesangon, dan pengupahan. Ketiganya dinilai memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan hubungan industrial sekaligus iklim usaha dan investasi.

Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Subchan Gatot, mengatakan perbedaan pandangan antara pengusaha dan pekerja masih akan dinegosiasikan dalam pembahasan lanjutan bersama DPR.

"Kurang lebih 70% kita sudah sama, tinggal bagaimana 30%-nya ini nanti kita bangun kesamaannya," ujar Subchan dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan (24/8).

Pandangan serupa disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) sekaligus Presidium Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), Andi Gani Nena Wea. Menurutnya, tingkat keselarasan antara kelompok buruh dan Apindo juga telah berada di kisaran 70%.

Koalisi buruh yang terdiri dari 18 konfederasi dan 127 federasi tingkat nasional membawa sejumlah agenda dalam pembahasan RUU tersebut. Beberapa di antaranya menyangkut pengupahan, outsourcing, pemagangan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), jaminan sosial, hingga skema pendanaan cadangan pesangon.

Salah satu materi yang mulai mendapatkan titik temu adalah pembentukan cadangan pesangon. Buruh dan pengusaha sama-sama melihat perlunya mekanisme yang dapat memastikan hak pekerja tetap terlindungi ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama ketika perusahaan mengalami kesulitan keuangan, berhenti beroperasi, atau mengalami kepailitan.

"Cadangan pesangon wajib ada, dibayar di muka," kata Andi Gani.

Bagi dunia industri, skema tersebut menjadi salah satu isu penting karena berkaitan langsung dengan kepastian kewajiban perusahaan ketika menghadapi kondisi PHK maupun tekanan bisnis.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh menegaskan bahwa RUU Ketenagakerjaan harus mampu menemukan keseimbangan antara perlindungan pekerja dengan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investor.

Menurutnya, aturan baru juga perlu menjawab berbagai perubahan yang terjadi di dunia kerja, termasuk meningkatnya PHK serta berkembangnya pola kerja baru di sektor usaha.

"Kami lebih fokus untuk perlindungan terhadap tenaga kerja," ujar Nihayatul dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.

Namun, perlindungan pekerja menurutnya tetap perlu berjalan beriringan dengan kemampuan perekonomian dalam menciptakan dan menyerap tenaga kerja.

Bagi kawasan industri seperti Kabupaten Bekasi dan sejumlah sentra manufaktur lainnya, perkembangan pembahasan RUU ini menjadi perhatian penting. Outsourcing, sistem pengupahan dan pesangon bukan hanya persoalan hubungan industrial, tetapi juga berkaitan dengan struktur biaya, fleksibilitas operasional, keputusan investasi, serta keberlangsungan lapangan kerja.

Dengan sekitar 70% substansi mulai menemukan kesamaan pandangan, pembahasan berikutnya akan menjadi tahap penting untuk mencari formula atas 30% persoalan yang masih tersisa. Outsourcing, pesangon dan pengupahan diperkirakan menjadi tiga isu paling menentukan sebelum RUU Ketenagakerjaan mencapai titik temu antara kepentingan pekerja, dunia usaha dan pemerintah. (*)




source: kontan

Berita Terkait

No Posts Found