Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Resmi Jadi Doktor Hukum, Ini Gebrakan Salahudin Gaffar Dalam Disertasinya

Sekretaris Forum Investor Bekasi (FIB) yang juga lawyer hukum ketenagakerjaan Salahudin Gaffar resmi memperoleh gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan dewan sidang penguji

Jun 09 2021, 22:45

Bandung,-

Hallo Pabrikers, Sekretaris Forum Investor Bekasi (FIB) yang juga lawyer hukum ketenagakerjaan Salahudin Gaffar resmi memperoleh gelar doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya dihadapan dewan sidang penguji yang terdiri dari para profesor hukum dan guru besar Universitas Padjajaran, Bandung (8/6). Sidang promosi doktor berlangsung terbuka di Gedung Magister Kenotariatan Jalan Hayam Wuruk, Kota Bandung.

Disertasi yang ditulis Salahudin Gaffar berjudul Konsep Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Perjanjian Bersama yang Berlandaskan Kepastian Hukum dan Perlindungan Hak Bagi Para Pihak.

Hadir dalam sidang disertasi itu anggota keluarga dan sejumlah tokoh hubungan industrial seperti sekjen SPSI , Idris, dan juga mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva. Terlihat juga Hakim Komisi Yudisial RI Dr. Imran, Mantan Komisioner KY RI Dr. Farid Wajdi, para akademisi seperti Dr. Putra Zeno dari STH Bandung, Prof. Taufik Makarao dari Assyafiyah Jakarta, dan mantan Ketua KADIN Kabupaten Bekasi, Obing Fahrudin. Berbagai karangan bunga ucapan selamat dari berbagai pihak turut membanjiri area gedung pertemuan.



Disertasi atau peneleitian yang dilakukan Salahudin Gaffar disinyalir merupakan sebuah sebuah gebrakan baru mengenai penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Konsep baru itu menjamin prinsip hukum acara yaitu peradilan berdasarkan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Hal yang luar biasa tentu temuannya menjamin memberikan kepastian hukum bagi pihak yang bersengketa.

Pengacara yang asli Sumbawa, NTB ini mengatakan Perjanjian Bersama (PB) adalah hal yang disepakati kedua belah pihak sehingga apabila dibawa ke pengadilan, maka tidak perlu pemeriksaan sampai ke Makhamah Agung.

“Sekarang itu memang sudah ada mekanisme penyelesaian sengketa perburuhan yang bersumber dari Perjanjian namun pengadilan bersikap dualisme ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak menjamin perlindungan hak bagi para pihak,” ucap dia.

“Bukti Pencatatan Akta Perjanjian diterbitkan oleh Pengadilan di sisi lain apabila diperkirakan di kemudian hari pengadilan menerima gugatan dari salah satu pihak yang memperkarakannya. Temuan ini menutup peluang ini karena mensinkronisasi 3 asas hukum yang berbeda (pacta sun servanda, asas ius curia novit dan asas peradilan sederhana, Red),” sambung dia.

Sehingga dengan konsep ini, kata dia, sengketa atau perselisihan yang bersumber dari perjanjian tidak usah diperiksa panjang-panjang sampai ke Mahkamah Agung.

“Karena itu mengikat para pihak, jadi itu yang harus diperkuat oleh pengadilan dengan demikian pekerja dan pengusaha tidak bisa main-main atas Perjanjian yang mereka buat karena akan dipaksa lebih awal oleh pengadilan.


Ia menyarankan untuk sementara Mahkamah Agung harus menerbitkan Perma atau Sema karena bersifat internal MA, karena revisi undang-undang butuh waktu dan biaya serta proses lama.

Disertasi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. Pada metode perbandingan, dia menggunakan analisis penyelesaian perselisihan PHK di Belanda dan Jepang.

Konsep yang ia tawarkan adalah permohonan gugatan sengketa bersumber dari PB tetap diterima oleh pengadilan, kemudian berlanjut dengan penelitian berkas.

Dari hasil penelitian berkas itu kemudian digunakan untuk proses eksekusi tanpa proses gugatan atau dengan putusan sela. Perdamaian di depan pengadilan melalui akta van dading, atau eksekusi sukarela.

Sehingga pemeriksaan pokok perkara pada tingkat pertama dan kasasi hingga PK tidak diperlukan demi menegakkan marwah kekhususan PHI dan asas dasar peradilan sederhana, cepat, dan murah.

“Temuan ini dipersembahkan untuk semua yang mencintai keadilan. Makanya pada sidang ini saya undang semua stakeholder, dari pihak perusahaan, aktivis buruh, pemerintah dan praktisi serta penegak hukum,” demikian dia.

Salahudin menerangkan gelar doktor yang dia peroleh dari Universitas Padjajaran ini membawa beban secara moral karena menurutnya raihan gelar tertinggi akademik ini bukti kita telah selesai sekolah.

“Sementara bukti kita belajar tidak pernah ada kemanfaatannya terhadap umat manusia. Itulah beban atas sebuah keilmuan,” ucap dia.

Pencapaian ini melengkapi kepakaran Salahudin Gaffar di Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang selama ini dikenal di memiliki ratusan klien perusahaan asing dan lokal serta menghadiri berbagai seminar, workshop dan kajian di Kawasan Industri Bekasi, Karawang.

Saat ditanya mengenai konsep baru yang dia tawarkan, Salahudin Gaffar yang juga pengacara senior perburuhan menjawab ada kegalauan yang bisa disempurnakan dalam hukum acara kita.

“Sehingga ke depan banyak kebaikan yang dinikmati semua stakeholder antara lain image hukum perburuhan kita di mata investor lokal dan asing bagus. Harapannya investasi masuk, lapangan kerja tumbuh, bangsa kita tumbuh,” demikian kata lawyer yang juga mantan karyawan sebuah perusahaan ban di Cikarang ini.  (df)


Berita Terkait

No Posts Found