Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Resmi Disahkan Kemendagri, Asep Surya Atmaja Lanjutkan Kepemimpinan Kabupaten Bekasi

Hallo Pabrikers!!! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026.

Okt 21 2026, 16:00

BEKASI –

Hallo Pabrikers!!! Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan pengangkatan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Pengesahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 19 Oktober 2026.

Keputusan yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian itu mengatur pengangkatan Bupati Bekasi sekaligus pemberhentian Wakil Bupati Bekasi untuk periode jabatan yang sama.

Dalam pertimbangannya, keputusan tersebut merujuk pada pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 tanggal 8 Oktober 2026. Pemberhentian dilakukan setelah Ade dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Pengangkatan Asep juga didasarkan pada ketentuan Pasal 173 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Ketentuan tersebut menjadi landasan bagi wakil kepala daerah untuk menggantikan kepala daerah yang berhenti karena diberhentikan, demi menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, keputusan tersebut mempertimbangkan usulan DPRD Kabupaten Bekasi melalui Berita Acara Rapat Paripurna Nomor 27/BA/172.2-DPRD/2026 tanggal 16 Oktober 2026. Usulan itu memuat pengangkatan Asep dari jabatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Pengesahan tersebut juga merujuk pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9940/OD.03.02/PEMOTDA tanggal 16 Oktober 2026 mengenai usulan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati Bekasi dan pemberhentian Wakil Bupati Bekasi.

Melalui diktum pertama keputusan, Kemendagri mengesahkan pengangkatan Asep Surya Atmaja dari jabatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi terhitung sejak tanggal pelantikan hingga berakhirnya masa jabatan periode 2025–2030.

Dalam keputusan yang sama, Asep berhak menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, diktum kedua mengesahkan pemberhentian dengan hormat Asep dari jabatan Wakil Bupati Bekasi. Pemberhentian tersebut berlaku sejak dirinya dilantik sebagai Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025–2030.

Kemendagri juga menetapkan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal pelantikan. Apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan, perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya.

Dengan terbitnya keputusan ini, dasar administratif pengangkatan Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi definitif telah ditetapkan pemerintah pusat. Pelaksanaan pelantikan menjadi tahapan yang menandai dimulainya masa tugas Asep sebagai kepala daerah untuk melanjutkan sisa periode pemerintahan Kabupaten Bekasi 2025–2030.(*)

Berita Terkait

No Posts Found