Bagi Yang Sedang Dalam Perjalanan Mudik, Tetap Jaga Keselamatan dan Kesehatan! 🌙✨ Jurnal Kawasan mengucapkan: Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 H! 🕌🌿 🤲 Taqabbalallahu minna wa minkum, minal aidin wal faizin. Semoga keberkahan, kebahagiaan, dan kesuksesan senantiasa menyertai kita semua. Mohon maaf lahir dan batin. 🙏

Puluhan Perusahaan di Jateng Belum Lunasi THR dan BHR,Mayoritas Perusahaan Manufaktur

Hallo Pabrikers, sejumlah perusahaan di Jawa Tengah masih belum memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini terungkap dari laporan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah

Mar 27 2025, 11:55

Semarang,-

Hallo Pabrikers, sejumlah perusahaan di Jawa Tengah masih belum memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Hal ini terungkap dari laporan yang diterima oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, di mana hingga saat ini telah tercatat sebanyak 144 aduan terkait pembayaran THR dan BHR.

Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, mengungkapkan bahwa laporan tersebut masuk melalui Posko Aduan THR yang telah dibuka sejak 11 Maret 2025.

"Hingga hari ini, jumlah aduan yang diterima mencapai 144 laporan. Sedangkan jumlah perusahaan yang diadukan ada 91. Dalam beberapa kasus, satu perusahaan bisa diadukan oleh lebih dari satu pekerja," jelasnya kepada wartawan pada Rabu (25/3/2025).

Mayoritas Laporan dari Sektor Manufaktur

Dari total aduan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan pembayaran THR, yakni melibatkan 87 perusahaan. Sektor manufaktur menjadi yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah mencapai 77 perusahaan. Selain itu, terdapat pula tiga rumah sakit atau klinik serta empat lembaga pendidikan yang turut diadukan.

"Beberapa perusahaan memang mengalami kesulitan keuangan, termasuk yang sedang dalam proses pailit seperti Sritex. Dalam kasus ini, kurator telah berjanji bahwa pembayaran THR akan dilakukan bersamaan dengan pesangon," tambahnya.

Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh tim Disnakertrans Jateng, sebagian besar perusahaan telah membayar THR sesuai batas waktu yang ditetapkan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Namun, masih ada perusahaan yang telat membayar, melakukan pembayaran secara bertahap, atau bahkan belum memenuhi kewajibannya karena alasan finansial.

Tindak Lanjut dan Sanksi bagi Perusahaan yang Belum Membayar

Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, Disnakertrans Jateng akan menindaklanjuti perusahaan yang belum membayar THR dengan mengeluarkan nota pemeriksaan. Tim mediator dan pengawas akan terus berkomunikasi dengan perusahaan untuk memastikan kewajibannya dipenuhi.

"Beberapa perusahaan berencana mencicil pembayaran, jumlahnya kurang dari 10. Sedangkan sekitar lima perusahaan belum memberikan kejelasan terkait pembayaran mereka," terangnya.

Sebagai langkah lanjutan, tim pengawas Disnakertrans Jateng akan melakukan verifikasi langsung ke perusahaan-perusahaan yang masih bermasalah.

"Tahap awal adalah pemeriksaan pertama, di mana perusahaan akan diberi waktu 9 hari untuk melunasi kewajibannya. Jika tetap tidak ada penyelesaian, akan dikenakan sanksi administrasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga sanksi lebih lanjut," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

No Posts Found