Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

PPDB, Berebut Keadilan di Ibu Kota

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih umur, dan itu dianggap adil. Sedangkan orangtua yang nilai akademik anaknya tinggi, memilih nilai akademik, karena itulah yang dirasa adil.

Jul 15 2020, 00:50

ORANG-ORANG sedang berebut keadilan, khususnya di Ibu Kota, terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Umur atau nilai akademikkah, “keadilan” yang sedang diperebutkan itu. Pilih salah satu, umur atau nilai akademik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lebih memilih umur, dan itu dianggap adil. Sedangkan orangtua yang nilai akademik anaknya tinggi, memilih nilai akademik, karena itulah yang dirasa adil. Jangankan berebut keadilan, keadilan itu sendiri terlalu sulit parameternya. Keadilan itu relatif. Bahkan sekadar definisinya saja, keadilan itu terlalu sulit untuk dirumuskan. Makanya ada banyak definisi keadilan menurut para filsuf dan ahli, dan ternyata definisi itu berbeda satu sama lain. Intinya, keadilan adalah meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, atau sesuai proporsinya. Atau mungkin kita bisa menggarisbawahi definisi keadilan menurut Franz Magnis Suseno (6 Mei 1936-sekarang) bahwa keadilan ialah keadaan antarmanusia yang diperlakukan dengan sama ,yang sesuai dengan hak serta kewajiban masing-masing. Tapi baiklah. Semua itu bermula dari sistem zonasi dalam PPDB yang tidak lagi melihat nilai akademik, tetapi berdasarkan zona dan usia. Apabila jumlah pendaftar dalam PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Usia yang lebih tua akan didahulukan. Dengan kata lain, bodoh pun, asal tinggal dekat dengan sekolah dan umurnya lebih tua dari yang lain, calon peserta didik itulah yang mendapat prioritas untuk diterima di sekolah negeri yang dituju. Sebaliknya, pintar atau nilai akademiknya tinggi sekalipun, kalau tinggalnya tidak dekat dengan sekolah dan umurnya pun lebih muda dari yang lain, maka ia akan tersingkir. Bila ada dua calon peserta didik yang jarak rumah mereka dengan sekolah masih dalam zona yang sama, tapi umurnya berbeda, maka yang akan diterima adalah calon peserta didik yang usianya lebih tua, meskipun nilai akademik calon peserta didik yang usianya lebih muda lebih tinggi, sedangkan yang lebih tua nilai akademiknya lebih rendah. Yang tua yang eksis, yang muda yang meringis. Aturan soal PPDB di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021, dan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. PPDB di Jakarta mulai dibuka pada Kamis (11/6/2020) dan akan ditutup pada Jumat (3/7/2020). Pendaftaran dilakukan secara “online” atau daring (dalam jaringan) dan serentak untuk semua jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengakui usia yang lebih tua didahulukan atau diprioritaskan. Dalihnya, pertama, sistem sekolah dirancang sesuai dengan tahap perkembangan anak, karena itu disarankan agar anak tidak terlalu muda saat masuk suatu jenjang pendidikan. Kedua, memberi kesempatan kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Hal ini dilatarbelangi oleh fakta di lapangan bahwa masyarakat miskin justru tersingkir di Jalur Zonasi lantaran tidak dapat bersaing secara nilai akademik dengan masyarakat mampu. Namun, pihaknya juga memperhatikan dan tidak mengabaikan prestasi para siswa. Hal ini dibuktikan dengan masih dipertahankannya PPDB Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berprestasi, baik itu akademik maupun non-akademik. Intinya, kebijakan Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu untuk pemerataan kesempatan pendidikan yang berkualitas, baik bagi si punya maupun si papah. Semua punya hak dan kesempatan yang sama untuk mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri, baik yang bodoh maupun yang pintar, baik yang miskin maupun yang kaya. Itulah keadilan menurut pemerintah. Sama rata, sama rasa. Keajaiban Sayangnya, kebijakan itu agaknya tak sepenuhnya diterima orangtua calon murid. Mereka kecewa. Kebijakan itu dinilai tidak bijak. Mementingkan umur dengan menafikan nilai akademik dinilai tidak adil bahkan kezaliman. Bagi orangtua calon murid, mereka yang sudah berjerih payah belajar sehingga berprestasi itulah yang patut mendapat karpet merah, tak peduli tua atau muda, kaya atau miskin, yang penting masih di zona sekolah yang dituju. Bukan mereka yang umurmya sudah lebih, tapi prestasinya kurang. Apa yang didapat sesuai dengan pengorbanan yang sudah dikeluarkan. Tidak “gebyah uyah” atau sama rata sama rasa. Jadi, proporsional. Inilah keadilan versi orangtua calon murid, atau barangkali bisa disebut keadilan proporsional. Siapa mendapatkan apa sesuai dengan usahanya. Kebijakan yang lebih memprioritaskan umur juga menafikan kompetisi. Padahal, kompetisi merupakan salah satu pemicu dan pemacu prestasi. Tanpa kompetisi, tak akan ada prestasi. Sebab itu, saran dari Kadisdik agar anak tidak terlalu muda saat masuk suatu jenjang pendidikan tak sepenuhnya dapat diterima. Justru kita perlu menciptakan iklim yang kondusif bagi lahirnya keajaiban-keajaiban, misalnya anak-anak bisa mengikuti pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi dari jenjang pendidikan di usianya. Kalau bergantung umur, bagaimana dengan adanya kelas akselerasi yang memungkinkan siswa lulus sebelum habis masa studinya? Di luar negeri bahkan ada anak seumuran SMA atau bahkan SMP yang sudah lulus sarjana, magister, atau bahkan doktor. Bila masih berkutat pada soal umur, bagaimana kita bisa mengejar ketertinggalan dunia pendidikan kita dari negara-negara lain yang lebih maju? Memang, pemerintah pun dilematis. Bila persaingan masuk sekolah semata-mata didasarkan atas aspek prestasi, niscaya yang berprestasilah yang akan menang. Prestasi paralel dengan fasilitas dan kualitas layanan pendidikan. Fasilitas dan kualitas layanan pendidikan di Indonesia paralel dengan kondisi ekonomi keluarga. Sebab itulah, ada kekhawatiran orang miskin akan kalah dalam persaingan yang situasinya mirip di hutan belantara, yang kuatlah yang akan menang, “homo homini lupus” (manusia adalah serigala bagi manusia lain), menurut Plautus dalam “Asinaria” (195 SM), dan Thomas Hobbes dalam “De Cive” (1651). Di sisi lain, bila umur calon murid menjadi prioritas maka akan menafikan persaingan, dan akibatnya prestasi tak akan terpacu. Dunia pendidikan Indonesia pun tak akan maju-maju sebagaimana selama ini. Kini, perebutan keadilan masih terjadi, dan yang akan keluar sebagai pemenang adalah pemerintah karena merekalah yang memiliki otoritas. Orangtua calon siswa hanya sebatas bisa protes. Tapi protes tersebut pun tak boleh didiamkan berlama-lama. Pemerintah harus mencari solusi yang dapat mengakomodasi kepentingan dua kubu, minimal untuk PPDB tahun Pelajaran 2021/2022 mendatang. Untuk sementara, PPDB Jalur Prestasi bisa menjadi jalan tengah. Dr Anwar Budiman SH MH: Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana, Jakarta.

Berita Terkait

No Posts Found