Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

PMI Manufaktur Masih Tertekan, Ideatax Minta Kebijakan Pajak Tak Membebani Dunia Usaha

Hallo Pabrikers, kondisi industri manufaktur Indonesia yang masih menghadapi tekanan ekonomi dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Selain berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, kebijakan pajak juga diharapkan mampu menjaga likuiditas perusahaan agar aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja tetap berjalan.

Jul 27 2026, 09:55

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, kondisi industri manufaktur Indonesia yang masih menghadapi tekanan ekonomi dinilai perlu menjadi perhatian dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Selain berorientasi pada optimalisasi penerimaan negara, kebijakan pajak juga diharapkan mampu menjaga likuiditas perusahaan agar aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja tetap berjalan.

Praktisi perpajakan sekaligus Partner Ideatax, Arianta John Bangun, mengatakan sektor manufaktur saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari melemahnya permintaan pasar, kenaikan harga bahan baku, tekanan nilai tukar, hingga keterbatasan arus kas perusahaan.

"Kebijakan perpajakan sebaiknya tidak hanya mengejar penerimaan jangka pendek, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan sektor usaha sebagai sumber penerimaan negara dalam jangka panjang," ujar John dalam keterangan tertulis, Senin (21/7/2026).

Menurut John, kondisi tersebut tercermin dari Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur Indonesia versi S&P Global yang turun ke level 46,9 pada Juni 2026, atau berada di bawah angka 50 yang menandakan sektor manufaktur masih berada pada fase kontraksi.

Sementara itu, PMI Bank Indonesia pada kuartal II-2026 masih berada di level 51,43, meski melambat dibandingkan kuartal sebelumnya. Perbedaan kedua indikator tersebut menunjukkan bahwa kondisi industri manufaktur tidak sepenuhnya seragam.

"Ada perusahaan besar yang masih memiliki bantalan likuiditas, tetapi tidak sedikit perusahaan menengah maupun industri yang bergantung pada rantai pasok global menghadapi tekanan yang semakin besar," jelasnya.

John menambahkan, tekanan tersebut juga mulai berdampak terhadap penyerapan tenaga kerja. Data Bank Indonesia menunjukkan indeks jumlah tenaga kerja manufaktur masih berada di bawah level ekspansi, meskipun diproyeksikan membaik pada kuartal III tahun ini.

Ia menilai, dalam situasi seperti sekarang, kebijakan perpajakan perlu memberikan ruang bagi perusahaan untuk menjaga arus kas. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pungutan PPh Pasal 22 Impor yang meskipun dapat dikreditkan, tetap mengurangi likuiditas perusahaan pada saat pembayaran dilakukan.

"Bagi perusahaan yang sedang menghadapi tekanan likuiditas, setiap rupiah yang keluar dari kas menjadi sangat penting, termasuk pembayaran pajak di muka," katanya.

Karena itu, John mendorong perusahaan melakukan tax planning secara berkala dengan mempertimbangkan perubahan penjualan, biaya bahan baku, nilai tukar, hingga posisi laba-rugi perusahaan. Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan adalah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 Impor bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Selain itu, ia menilai strategi tax saving perlu dipahami sebagai upaya mengoptimalkan ketentuan perpajakan secara legal, bukan menghindari kewajiban pajak.

"Tax saving harus dilakukan berdasarkan transaksi yang nyata, memiliki dasar bisnis yang jelas, serta didukung dokumentasi yang memadai. Dengan demikian efisiensi pajak tetap berjalan dalam koridor kepatuhan," tegas John.

Menurutnya, percepatan proses restitusi pajak juga menjadi faktor penting bagi industri manufaktur, khususnya perusahaan eksportir atau perusahaan yang memiliki akumulasi kredit pajak. Kepastian waktu dalam proses restitusi dinilai dapat membantu menjaga arus kas dan keberlangsungan produksi.

Di sisi lain, John berharap implementasi sistem Coretax mampu meningkatkan transparansi dan kepastian administrasi perpajakan melalui digitalisasi layanan yang lebih akurat dan berbasis risiko.

"Bagi industri manufaktur, kepastian sering kali sama pentingnya dengan insentif. Perusahaan perlu mengetahui bagaimana fasilitas diproses, kapan restitusi dibayarkan, serta bagaimana risiko perpajakan dinilai," ujarnya.

John menegaskan, keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan dunia usaha menjadi kunci dalam menjaga daya saing industri nasional.

"Pabrik yang tetap bertahan hari ini adalah basis penerimaan pajak di masa depan," pungkas Arianta John Bangun.

(JK/Redaksi)

Berita Terkait

No Posts Found