Perhitungan Kenaikan UMP 2024, Batasan 10% Dihapus

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan akan lebih baik dari peraturan pengupahan yang ada saat ini. Peraturan ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (SUM) pada tahun 2024.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan akan lebih baik dari peraturan pengupahan yang ada saat ini. Peraturan ini menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (SUM) pada tahun 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan aturan tersebut menghapus batas kenaikan UMP maksimal 10% yang berlaku tahun lalu. Sedangkan koefisien alpha ditentukan berdasarkan konsensus dewan pengupahan provinsi dan dilaporan oleh Gubernur.
"Kecuali kalau dulu ada batasan kenaikan 10% maksimal, sekarang dilepas tergantung provinsinya, dan menghitung alphanya kesepakatan dewan pengupahan provinsi lalu dilaporkan gubernur," ujarnya saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2023).
Saat ditanya apakah UMP bisa naik di atas 10%, Ida menyebut hal itu mungkin saja terjadi. Tetapi perhitungan kenaikan UMP akan dihitung oleh pemerintahan provinsi.
"Kemungkinan di atas 10% ya mungkin saja. Sekali lagi datanya kami berikan kepada provinsi untuk menjadi acuan upah minimum," jelasnya.
Sebagai informasi, tahun lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan kenaikan upah minimum (UM) tahun 2023 maksimal 10%. Penetapan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Ida juga membantah isu jika kenaikan UMP 2024 tidak akan lebih dari 5% jika menggunakan formula di PP 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. Ia menegaskan penghitungan kenaikan UMP masih dalam proses.
"(UMP nggak naik 5%) Nggak, kan masih berproses menghitung. Data yang dipakai acuan dari BPS nanti akan kami sampaikan dalam proses disampaikan pada gubernur. Data BPS akan menjadi acuan untuk melihat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan melihat indeks tertentu (alpha)," tuturnya.
Adapun kenaikan UMP diumumkan paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan kenaikan UMP langsung berlaku pada 1 Januari 2024.
Source:detik.com