Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Pemkot Bekasi Bantu Operasional RT/RW 5-7 Juta Pertahun

Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) mengupayakan pemberian bantuan operasional kepada pengurus RT dan RW. Rencananya, untuk pengurus RT akan mendapat bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun, sedangkan pengurus RW mendapat biaya operasional sebesar Rp 7,5 juta per tahun.

Apr 26 2021, 03:00

BEKASI,-

Halo Pabrikers, Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi) mengupayakan pemberian bantuan operasional kepada pengurus RT dan RW. Rencananya, untuk pengurus RT akan mendapat bantuan sebesar Rp 5 juta per tahun, sedangkan pengurus RW mendapat biaya operasional sebesar Rp 7,5 juta per tahun.

Sajekti Rubiyah selaku Kabag Humas Pemkot Bekasi mengatakan, untuk pemberian bantuan tersebut bukan untuk uang honor ataupun intensif para pengurus RT dan RW, melainkan untuk menunjang kegiatan operasional RT dan RW.

“Bantuan operasional RT dan RW yang diberikan dapat dipergunakan untuk makanan dan minuman kegiatan, alat tulis kantor serta peralatan dan perlengkapan kegiatan,” kata Sajekti Rubiyah, Minggu (25/4/2021).

Terkait dengan mekanisme pencairan bantuan operasional RT dan RW tahun anggaran 2021, Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi telah memberikan arahan teknis kepada para kasubag keuangan kecamatan dan para lurah.

Pemberian bantuan operasional akan ditransfer melalui rekening pengurus RT dan RW. Selanjutnya, laporan penggunaan bantuan operasional RT dan RW akan dilaporkan kepada lurah dan menyampaikan tembusan laporan keuangan kepada warga melalui musyawarah RT dan RW.

Bantuan operasional tersebut telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemkot Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan, pengurus RT dan RW mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Tahun anggaran 2021 telah dianggarkan sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 149/Kep.16-Tapem/I/2021 tentang Pemberian Bantuan Operasional Rukun Warga dan Rukun Tetangga di Kota Bekasi. (*)

Image Source : Pontas.id

Berita Terkait

No Posts Found