Pemerintah Siapkan Potongan Gaji Baru untuk Program Pensiun Tambahan Wajib
Cikarang,–
Hallo Pabrikers, Pemerintah Indonesia tengah menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib sebagai langkah turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan rasio penggantian pendapatan (replacement ratio) bagi pekerja yang memasuki masa pensiun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa program baru ini dirancang untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima selama mereka aktif bekerja. Menurut Ogi, saat ini replacement ratio di Indonesia masih berada di bawah standar yang ditetapkan oleh Organisasi Buruh Internasional (ILO).
"Tujuan dari program pensiun wajib dan sukarela ini adalah untuk meningkatkan replacement ratio di Indonesia, yang saat ini masih di bawah standar ILO," ujar Ogi pada acara peringatan HUT Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI) ke-39 di Jakarta pada Selasa (3/9/2024).
Dalam PP yang sedang disusun, nantinya akan ada kriteria khusus bagi pegawai dengan pendapatan tertentu yang diharuskan untuk membayar iuran wajib dari gaji mereka sebagai bagian dari program pensiun pemerintah. Meskipun program ini bersifat tambahan, iurannya akan menjadi kewajiban baru bagi pekerja.
"Pekerja dengan penghasilan melebihi batas tertentu akan diwajibkan untuk menambah iuran pensiun secara sukarela. Peraturan terkait hal ini akan diatur dalam PP dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang sedang dalam proses penyusunan," tambah Ogi.
Ogi menjelaskan bahwa program pensiun tambahan ini akan dikelola oleh lembaga selain BPJS Ketenagakerjaan. Pilihan tersebut mencakup Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
Organisasi Buruh Internasional (ILO) menetapkan standar replacement ratio sebesar 40%, yang berarti pendapatan dasar pensiun harus minimal 40% dari gaji saat bekerja. Saat ini, di Indonesia, replacement ratio masih berkisar antara 15-20%. Pemerintah berharap kebijakan ini akan secara bertahap meningkatkan rasio tersebut, memberikan perlindungan pensiun yang lebih baik bagi para pekerja di masa depan. (*)
Source : okezone.com