Pemerintah Resmi Turunkan Harga Tes PCR
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil kebijakan menurunkan tarif batas tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp 300.000 untuk daerah lain.
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jendral Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR.
"Pemberlakuan daripada tarif ini batas tertinggi itu mulai berlaku pada saat dikeluarkan SE Kemenkes dan hari ini SE itu sudah kami keluarkan sehingga berarti berlaku pada saat hari ini," kata Abdul Kadir Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes dalam konferensi pers secara virtual Rabu (27/10/2021).
Baca Juga : Hari Sumpah Pemuda, Ribuan Buruh dan Mahasiswa Geruduk Jokowi di Istana Presiden
Ia menjelaskan penurunan harga tes PCR dilakukan setelah menghitung komponen-komponen tes PCR, seperti jasa pelayanan, reagen, dan bahan habis pakai (BHP), biaya administrasi, overhead, dan komponen lainnya.
Abdul menegaskan apabila ada rumah sakit atau laboratorium yang tidak mematuhi ketentuan soal batas tertinggi harga tes PCR, akan dijatuhi sanksi berupa penutupan dan pencabutan izin, sanksi dijatuhkan, Jika pembinaan yang dilakukan oleh dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota tidak membuat laboratorium tersebut mematuhi ketentuan yang ada.
"Bilamana dengan pembinaan itu kita gagal untuk memaksa mereka untuk mengikuti ketentuan kita, maka tentunya sanksi terakhirnya bisa dengan melakukan penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," jelas dia. (*)
Image Source : Halodoc
Baca Juga : Akhmad Marzuki Resmi Dilantik Gubernur Jawa Barat Jadi Wakil Bupati Bekasi
Baca Juga : Geruduk Kantor Bupati Karawang, Massa Buruh Tuntut Kenaikan Upah