Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Pemerintah Putuskan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5%, Begini Sikap Pengusaha

Hallo Pabrikers, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan setelah rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024).

Nov 30 2024, 07:40

Jakarta,-

Hallo Pabrikers, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan upah minimum nasional tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5%. Hal ini disampaikan setelah rapat dengan sejumlah menteri, termasuk Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (29/11/2024). Menurut Prabowo, Menaker Yassierli awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%, namun setelah serangkaian pertemuan dengan para pimpinan buruh, keputusan akhir adalah 6,5%. "Kami berharap keputusan ini dapat menguntungkan semua pihak," ungkap Prabowo. 

Menyikapi kebijakan tersebut, Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta, Nurjaman, mengatakan bahwa pengusaha akan menunggu rincian regulasi tersebut. “Kami belum bisa berandai-andai. Kami tunggu dulu regulasinya, karena sampai sekarang belum ada,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia pada Jumat (29/11/2024).

Lebih lanjut, Nurjaman menjelaskan bahwa pengusaha sebelumnya telah menyampaikan bahwa kenaikan upah harus mempertimbangkan kesiapan pengusaha, kondisi pekerja, serta tingkat produktivitas. Selain itu, pengusaha juga berharap regulasi ini dapat mendukung iklim investasi yang baik. “Kami akan melihat regulasi ini, apakah bisa mendongkrak investasi dan pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Dalam penetapan kenaikan sebesar 6,5%, Nurjaman menyebut bahwa hal tersebut memberikan fleksibilitas, dengan kemungkinan adanya batas atas dan bawah. “Batas bawah bisa saja 1-3%, jadi ada ruang gerak bagi perusahaan untuk menyesuaikan. Ada perusahaan yang mungkin bisa menaikkan hingga 6,5%, tetapi ada juga yang hanya mampu 3%,” ujarnya.

Nurjaman juga menekankan bahwa karakteristik setiap perusahaan berbeda-beda, tergantung pada sektor yang digeluti. Oleh karena itu, ia berharap regulasi kenaikan upah ini bisa memperhitungkan sektor-sektor yang ada dan mendorong lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia. "Perusahaan di sektor ritel, sepatu, garmen, otomotif, dan manufaktur memiliki karakteristik yang berbeda. Regulasi harus bisa menarik investor dan menurunkan angka pengangguran," jelasnya. (*)





source:cnbc

Berita Terkait

No Posts Found