Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

HSE

Minimalisir Pelanggar Lingkungan Hidup, Apindo Kab. Bekasi Gelar Seminar K3 Lingkungan

Hallo Pabrikers, DPK Apindo Kabupaten Bekasi menggelar Seminar K3 Lingkungan dengan mengangkat tema "Sinkronisasi Penegakan Hukum Terkait Pelanggaran Peraturan Lingkungan Hidup".

Mei 22 2024, 19:30

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, DPK Apindo Kabupaten Bekasi menggelar Seminar K3 Lingkungan dengan mengangkat tema "Sinkronisasi Penegakan Hukum Terkait Pelanggaran Peraturan Lingkungan Hidup" di Conference Room MM2100, Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, Rabu (22/05/2024). Kegiatan ini diikuti oleh puluhan perwakilan perusahaan di Kawasan Industri Cikarang.

Sutomo, Ketua Umum DPK Apindo Kabupaten Bekasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa bagaimana perusahaan harus memperhatikan dan memahami dengan baik terkait masalah lingkungan hidup di sekitar perusahaan.

“Kesadaran kita dalam lingkungan hidup harus didukung oleh individu dari setiap perusahaan. Bahwa jika membahas tentang lingkungan hidup, mengenai keselamatan, kesehatan itu adalah hal yang mutlak sebetulnya untuk diperhatikan secara mendalam”, ucap Sutomo.

Ia pun juga menghimbau dari kegiatan seminar ini agar setiap perusahaan dapat melaksanakan aturan yang sudah ditetapkan dalam regulasi yang ada dan terhindar dari permasalah terkait lingkungan hidup.

“Ketika kita bicara tentang K3 pada saat pendirian perusahaan saya yakin pastinya Bapak/Ibu sudah mengikuti regulasi, contoh pengurusan Amdalnya dan lain sebagainya pasti sudah dilakukan. Kemudian dari proses yang berjalan itu sudah sesuai dengan regulasi yang ada tetapi mungkin ada hal yang belum terselesaikan atau terlewat sehingga dengan adanya kegiatan ini Bapak/Ibu bisa segera memperbaikinya dan tidak menimbulkan permasalahan yang terjadi apalagi sampai masuk pada ranah hukum”, sambungnya.

Sutomo menambahkan bahwa terkait lingkungan hidup atau lingkungan kerja di perusahaan bukan hanya untuk individu semata, harus juga memperhatikan masyarakat sekitar agar masyarakat tidak merasakan dampak buruk jika perusahaan lalai dalam permasalahan lingkungan hidup.

“Terkait dengan lingkungan kerja di perusahaan, hal itu bukan hanya untuk diri sendiri di perusahaan tetapi juga untuk masyarakat yang ada disekitarnya akan menjadi sehat dan selamat tentunya karena lingkungan kerja di perusahaan terjaga dengan baik. Tak hanya itu, dari segi performa perusahaan itu sendiri jika performa perusahaan itu baik dengan masalah lingkungannya dan dengan hal yang lain, ini akan menjadi satu keberhasilan bagi perusahaan itu sendiri.”

Edy Rochyadi, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi yang turut hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi terhadap seluruh pihak terkait yang telah melaksanakan seminar ini karena hal tersebut merupakan hal yang penting untuk diketahui dan dipahami secara benar.

“Kami dari pemerintah kabupaten bekasi khususnya dinas tenaga kerja mengapresiasi kepada Apindo selaku penyelenggara dan perwakilan perusahaan yang antusias mengikuti kegiatan hari ini. Ini amat menggembirakan bagi kita karena Kabupaten Bekasi merupakan daerah yang memiliki kawasan industri terbesar di Asia Tenggara yang jumlah pabriknya sekitar 20.000 pabrik yang artinya penghasil limbah terbesar”, ucapnya.

Edy juga menyoroti terkait limbah pabrik yang belakangan ini kasusnya semakin banyak dan mengajak kepada setiap perusahaan untuk dapat mengikuti aturan dari regulasi yang ada terhadap pengelolaan buangan limbah pabrik.

“Dari beberapa tahun terakhir ini pemerintah kabupaten bekasi konsentrasi di sungai atau kali yang melintasi kawasan industri, yang biasanya pada musim panas warnanya berubah yang semulanya warna cokelat menjadi warna hitam pekat. Masyarakat tidak diam dan sering komplain bahkan demo, karena mungkin di lingkungan industri limbah atau air buangannya mungkin tidak dikelola dahulu, sehingga yang mengalir ke sungai menjadi hitam pekat dan berbau menyengat.”

“Pada kesempatan yang baik ini kami mengajak kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Bekasi yang memproduksi limbah cair yang langsung di buang ke sungai, sesuai regulasi harus dikelola dahulu dengan baik sehingga tidak terjadinya pencemaran.”

Sementara itu dalam sesi diskusi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh Plt. Kepala Bidang Penegakan Hukum, David Rasihan Ashadi menyampaikan beberapa poin mengenai sanksi administratif bagi pelanggar dalam aspek lingkungan hidup.

“Sesuai dengan kapasitas penegak hukum bidang lingkungan hidup baik dari dinas lingkungan hidup Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Kementerian hanya bisa dilakukan oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). Disini tugas dari PPLH adalah melakukan tahapan terhadap kewajiban yang tertuang dalam persetujuan lingkungan, persetujuan teknis, rintek penyimpanan limbah B3 dan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.” Ucap David.

“Dari hasil pengawasan PPLH apabila ditemukan pelanggaran terhadap 4 aspek tadi akan dikenakan hukum administratif, hukum pidana dan hukum perdata atau penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Didalam hukum administratif ada beberapa tahapan yaitu pertama teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin, terakhir pencabutan izin.” tambahnya. (prs)


Berita Terkait

No Posts Found