Menaker Ingatkan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran
Hallo Pabrikers , Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jakarta,-
Hallo Pabrikers , Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengingatkan seluruh perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menegaskan bahwa aturan mengenai THR telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk batas waktu pembayaran yang wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7). Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban tersebut berpotensi dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. “THR sudah memiliki regulasi yang jelas. Jika tidak diberikan, tentu ada sanksi,” ujar Yassierli di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, pemerintah saat ini juga tengah menyiapkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026 melalui koordinasi bersama Kementerian Sekretariat Negara guna memastikan pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai aturan.“Kami sedang berkoordinasi dengan Kemensesneg terkait penerbitan Surat Edaran THR agar pelaksanaannya sesuai regulasi,” jelasnya.
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pencairan THR dilakukan lebih cepat, yakni sekitar 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menilai percepatan pembayaran diperlukan untuk mencegah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang Lebaran yang dapat berdampak pada tidak terpenuhinya hak pekerja.“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran dan upah satu bulan sebelumnya wajib dibayarkan penuh,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.
Selain itu, KSPI juga menyoroti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) terhadap THR yang dinilai memberatkan pekerja, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang mudik Lebaran.“THR sering kali langsung habis untuk kebutuhan Lebaran, namun masih dikenakan potongan pajak. Kami mendorong agar THR tidak dipotong PPh 21,” ujarnya. (*)
source: kontan