Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Menaker Buka Bulan Nasional K3 Tahun 2022

Jakarta,- Halo Pabrikers, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diselenggaran setiap tanggal 12 Januari – 12 Februari, selama sebulan penuh. Tahun ini tema yang diusung “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, yang dilaksanakan secara virtual, Pada Rabu (12/01/2022).

Jan 12 2022, 07:00

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Indonesia memperingati Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional yang diselenggaran setiap tanggal 12 Januari – 12 Februari, selama sebulan penuh. Tahun ini tema yang diusung “Penerapan Budaya K3 pada Setiap Kegiatan Usaha Guna Mendukung Perlindungan Tenaga Kerja di Era Digitalisasi”, yang dilaksanakan secara virtual, Pada Rabu (12/01/2022).

Peringatan Bulan K3 Tahun 2022 ini dilaksanakan dengan berbagai rangkaian acara, seperti pelaksanaan senam pekerja sehat, sepeda sehat bersama, serta menyaksikan atraksi K3 penanggulangan kebakaran dan simulasi evakuasi.

“Adapun peringatan Bulan K3 Nasional Tahun 2022 juga secara serentak akan dilaksanakan oleh semua provinsi dan perusahaan yang ada di seluruh Indonesia sebagaimana tertuang di dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan R.I. Nomor 202 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bulan K3 Nasional Tahun 2022,” tutup Ida.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menjelaskan sebagai salah satu langkah dalam pembangunan ketenagakerjaan, terutama terkait pencipta lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan juga terbitnya peraturan pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berinvestasi di Indonesia, dengan K3 menjadi salah satu subtansi yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan pelaku usaha dalam pertimbangan tingkat risiko dan terpengaruh dalam perizinan usaha.

“apabila usaha tersebut memiliki risiko yang tinggi, diperlukan izin. Jika memiliki risiko yang rendah, hanya diperlukan pendaftaran usaha dengan tetap berkomitmen dalam melaksanakan standar antara lain standar K3,” Jelas Ida.(*)

Berita Terkait

No Posts Found