Membandingkan Usulan UMK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang
Cikarang,-
Halo Pabrikers, Hari ini tiga daerah episentrum industri Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang sama-sama menerbitkan usulan untuk Gubernur Jawa Barat dalam hal untuk usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.
Dari data yang dihimpun oleh Jurnalkawasan.com, Kota Bekasi menduduki peringkat tertinggi untuk usulan UMK tahun 2022. Surat yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada 24 November 2021 tersebut menyampaikan, rekomendasi UMK tahun 2022 diusulkan naik sebesar 7,85 persen yaitu senilai Rp. 5.158.396,00.
Baca Juga : Ikuti 2 Days Training, Budgeting dan Cost Control di Masa Pandemi
Sementara untuk UMK Karawang tahun 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan UMK tahun 2022 naik 5,27 persen, yang tahun sebelumnya sebesar Rp 4.798.312 menjadi Rp 5.051.183. Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tuntutan buruh.
Diketahui, selama tiga tahun terakhir, Karawang menjadi daerah dengan nilai UMK paling tinggi di Jawa Barat.
Selain Karawang, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengeluarkan surat usualan rekomendasi UMK tahun 2022.
Melalui Akhmad Marjuki Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Pemkab Bekasi mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp. 5.055.874,60. Kenaikan tersebut setara 5,51 persen dari nilai UMK Tahun 2021 sebesar Rp. 4.791.843,90.
Pada hari ini Kamis (25/11/2021) para buruh dari ketiga daerah tersebut melakukan demonstrasi di berbagai titik, dengan menuntut kenaikan UMK sebesar 10%. Pertanyaannya, apakah usulan tersebut akan disetujui Gubernur Jawa Barat? (*)