Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Membandingkan Usulan UMK Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang

Hari ini tiga daerah episentrum industri Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang sama-sama menerbitkan usulan untuk Gubernur Jawa Barat dalam hal untuk usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.

Nov 25 2021, 09:10

Cikarang,-

Halo Pabrikers, Hari ini tiga daerah episentrum industri Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi dan Karawang sama-sama menerbitkan usulan untuk Gubernur Jawa Barat dalam hal untuk usulan kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2022.


Dari data yang dihimpun oleh Jurnalkawasan.com, Kota Bekasi menduduki peringkat tertinggi untuk usulan UMK tahun 2022. Surat yang ditandatangani oleh Walikota Bekasi Rahmat Effendi pada 24 November 2021 tersebut menyampaikan, rekomendasi UMK tahun 2022 diusulkan naik sebesar 7,85 persen yaitu senilai Rp. 5.158.396,00.   


Baca Juga : Ikuti 2 Days Training, Budgeting dan Cost Control di Masa Pandemi


Sementara untuk UMK Karawang tahun 2022, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana merekomendasikan UMK tahun 2022 naik 5,27 persen, yang tahun sebelumnya sebesar Rp 4.798.312 menjadi Rp 5.051.183. Besaran kenaikan tersebut sesuai dengan tuntutan buruh.


Diketahui, selama tiga tahun terakhir, Karawang menjadi daerah dengan nilai UMK paling tinggi di Jawa Barat.


Selain Karawang, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga mengeluarkan surat usualan rekomendasi UMK tahun 2022. 


Melalui Akhmad Marjuki Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Pemkab Bekasi mengeluarkan rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi untuk tahun 2022 yakni sebesar Rp. 5.055.874,60. Kenaikan tersebut setara 5,51 persen dari nilai UMK Tahun 2021 sebesar Rp. 4.791.843,90.


Pada hari ini Kamis (25/11/2021) para buruh dari ketiga daerah tersebut melakukan demonstrasi di berbagai titik, dengan menuntut kenaikan UMK sebesar 10%. Pertanyaannya, apakah usulan tersebut akan disetujui Gubernur Jawa Barat? (*)

Berita Terkait

No Posts Found