LKS Bipartit dan PT Arnott's Indonesia Dinilai Ciptakan Hubungan Kerja yang Harmonis
Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seminar dialog penguatan LKS Bipartit di Hotel The Jayakarta Lombok Beach, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (27/11).
Bekasi,-
Hallo Pabrikers, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan seminar dialog penguatan LKS Bipartit di Hotel The Jayakarta Lombok Beach, Lombok, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (27/11). Kegiatan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam mendorong perusahaan-perusahaan di seluruh Indonesia untuk segera membentuk LKS Bipartit sebagai wadah komunikasi resmi antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja, guna mencegah perselisihan hubungan industrial.
Upaya ini mendapat perhatian khusus mengingat tingkat pembentukan LKS Bipartit secara nasional baru mencapai sekitar 20 persen, meskipun dasar hukumnya telah diberlakukan hampir tiga dekade lalu. Kondisi tersebut dinilai ironis karena keberadaan LKS Bipartit sejatinya menjadi fondasi penting bagi terwujudnya dialog sosial yang efektif di lingkungan kerja.
Seminar tersebut dihadiri oleh perwakilan perusahaan dari berbagai wilayah di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baik dari unsur pengusaha maupun serikat pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menghadirkan narasumber praktisi hubungan industrial, B. Purnomo, yang merupakan Industrial Relation Manager PT Arnott's Indonesia, sekaligus Sekretaris DPK APINDO Kota Bekasi dan anggota Dewan Pengupahan Kota Bekasi.
Dalam pemaparannya, Purnomo menegaskan bahwa LKS Bipartit memiliki makna mendalam dalam tiga perspektif. Secara filosofis, forum ini mencerminkan "dignity of labour" dengan memposisikan pekerja sebagai subjek yang harus dihormati, bukan sekadar objek produksi.
Dari sisi sosiologis, LKS Bipartit berfungsi membangun kohesi sosial melalui dialog yang mampu mengurangi kesalahpahaman serta memperkuat solidaritas antara manajemen dan pekerja. Sementara dari aspek yuridis, keberadaan LKS Bipartit merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan karena bersifat wajib.
Purnomo juga menyampaikan bahwa penerapan LKS Bipartit dapat menumbuhkan rasa saling percaya antara manajemen dan pekerja. Forum ini mampu mencegah konflik, menciptakan komunikasi yang sehat, serta memberikan ruang bagi pekerja untuk terlibat dalam pengambilan keputusan.
Kondisi tersebut mendukung terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Ia menautkannya dengan teori “Law as a tool of social engineering” dari Roscoe Pound, yang menempatkan hukum sebagai sarana rekayasa sosial, khususnya dalam pengelolaan hubungan industrial.
Pada penutup sesi, Purnomo memaparkan berbagai contoh penerapan LKS Bipartit di PT Arnott's Indonesia yang dinilai berhasil menciptakan hubungan kerja yang kondusif. Praktik tersebuth diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan-perusahaan di Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk memperkuat dialog sosial dan menjalankan hubungan industrial yang lebih baik. (js)