Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

HRD

Langkah-Langkah Yang Harus Disiapkan HRD Dalam Buat Kontrak Kerja Karyawan

Bekasi,- Halo Pabrikers, Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak kerja. Kontrak atau perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Jan 24 2022, 03:00

Bekasi,-

Halo Pabrikers, Ketika menerima karyawan baru untuk bekerja di perusahaan Anda, hal pertama yang harus dilakukan adalah penandatanganan kontrak kerja. Kontrak atau perjanjian kerja didefinisikan sebagai perjanjian antara karyawan dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

Pada dasarnya, sebuah kontrak kerja mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki karyawan dan perusahaan yang berlaku sebagai aturan yang mengikat. Namun, perlu diingat, hak dan kewajiban yang dibuat harus sesuai dengan hukum dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Surat perjanjian kerja ini dibuat dengan tujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan sifatnya mengikat. Menurut Pasal 52 ayat 1 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada empat syarat perjanjian kerja bisa dianggap sah, yakni:


Baca juga:  Jurnalkawasan.com Adakan Training Teknik Penyusunan Perjanjian Kerja Pasca UU Ciptaker 2


  • Ada kesepakatan dari kedua belah pihak (calon karyawan dan pemberi kerja)
  • Kemampuan dan kecakapan kedua belah pihak
  • Ada pekerjaan yang jelas
  • Pekerjaan tidak bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, atau UU

Hal Penting yang Wajib Dimasukkan dalam Kontrak Kerja Karyawan


Sebelumnya perlu dipahami bahwa kontrak kerja karyawan dibagi menjadi dua jenis, yaitu:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) untuk karyawan dengan masa kerja sementara
  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) untuk karyawan tanpa batasan masa kerja. Artinya yang bersangkutan baru akan berhenti jika pensiun atau meninggal dunia.


Nah, setelah mengidentifikasi tipe kontrak kerja, HRD selaku wakil perusahaan harus menyusun surat perjanjian kerja karyawan yang WAJIB memuat hal-hal sebagai berikut:

1. Nama dan alamat perusahaan

2. Identitas karyawan (nama, usia, jenis kelamin, dan alamat)

3. Jabatan dan Job Deskripsi Karyawan

Jenis jabatan dan job deskripsi wajib dicantumkan secara jelas dalam kontrak kerja karyawan. Dengan demikian, pegawai tahu pekerjaan mana saja yang menjadi tanggung jawabnya dan mana yang bukan.

Menjelaskan detail pembagian kerja di dalam surat perjanjian juga akan menghindarkan HRD dari kerancuan pengupahan di kemudian hari, terutama yang berkaitan dengan pembayaran tunjangan lembur.


Baca juga: Jurnalkawasan.com Adakan Training Teknik Penyusunan Perjanjian Kerja Pasca UU Ciptaker 2


4. Masa Kerja Karyawan

Masa kerja karyawan perlu disebutkan secara jelas di dalam surat kontrak, berikut poin penjelasan tambahan jika perusahaan bermaksud memperpanjang kontrak kerja pegawai yang bersangkutan.

Poin keempat ini wajib ada dalam setiap surat perjanjian kerja agar kedua belah pihak (baik karyawan maupun perusahaan) tidak semena-mena mengakhiri kerja sama di kemudian hari.

5. Syarat Pembatalan Kontrak Kerja Karyawan

Masing-masing perusahaan mempunyai kebijakan berbeda terkait pembatalan kontrak. Agar tidak terjadi selisih paham, cantumkan detail syarat yang harus dipenuhi karyawan jika ingin membatalkan kontrak sebelum masa kerjanya habis. Hal ini bisa berupa sanksi administratif seperti pembayaran penalti atau yang lainnya.

Dari sisi perusahaan, HRD juga perlu mencantumkan hak pembatalan kontrak, misalnya ketika karyawan melakukan pelanggaran atau kesalahan besar yang merugikan perusahaan, baik secara morel maupun material.

6. Besaran Upah dan Tunjangan

Kontrak kerja karyawan wajib menyertakan poin tentang besaran upah yang akan diterima pegawai. Upah yang dimaksud antara lain gaji pokok, tunjangan, uang lembur, serta benefit tambahan (BPJS TK, uang transportasi, makan siang, tunjangan keluarga, THR, dan sebagainya).

Di poin ini juga tercantum waktu dan cara pembayaran gaji. Sebagai contoh, gaji akan dibayar setiap tanggal 15 melalui transfer. Syarat perhitungan tunjangan juga wajib dimasukkan untuk menghindari kesalahpahaman kedua belah pihak.

7. Hak Cuti Karyawan

Hak cuti karyawan sudah diatur secara resmi dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Dalam pasal 79 ayat 2 juga disebutkan bahwa karyawan berhak mendapat jatah cuti tahunan sedikitnya 12 hari jika yang bersangkutan sudah bekerja minimal satu tahun.

Nah, selain cuti sakit dan hari raya, kontrak kerja karyawan perlu memuat poin tentang hak cuti lain yang akan didapat karyawan, misalnya cuti melahirkan, cuti ayah, cuti bersama, cuti berbayar, dan semacamnya.(*)


Source : optimum-payroll.com

Berita Terkait

No Posts Found