Kran Ekspor Minyak Goreng Kembali Dibuka
Hallo Pabrikers, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 22 tahun 2022 mengenai Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil (USO).
Jakarta.-
Hallo Pabrikers, sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencabut peraturan menteri perdagangan (Permendag) No 22 tahun 2022 mengenai Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein dan Used Cooking Oil (USO).
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, RBD Palm Olein dan Used Cooking Oil.
"Kita bersama menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka kembali ekspor CPO dan turunannya, kami mencabut Permendag nomor 22 tahun 2022. Sesuai arahan presiden, ekspor CPO dan turunannya akan mulai dibuka kembali 23 Mei 2022 dalam Permendag," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5).
Lutfi mengatakan Permendag yang baru akan mengatur aturan terkait tapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum. (*)