Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

KPAI Serukan Antisipasi Bullying di Sekolah

Hallo Pabrikers, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak mengambil tindakan serius untuk mencegah perundungan di sekolah.

Feb 09 2024, 03:00

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau semua pihak mengambil tindakan serius untuk mencegah perundungan di sekolah. Mengingat masih banyak kasus perundungan di sekolah.

Pada tahun 2023, KPAI menerima 3.877 laporan perundungan, dimana 329 diantaranya terjadi pada klaster pendidikan, rekreasi, budaya dan agama. Tiga keluhan terbesar berkaitan dengan anak-anak yang menjadi korban perundungan, kesenjangan politik, dan tidak terpenuhinya hak-hak mereka di lembaga pendidikan. Pantauan KPAI menunjukkan bahwa bullying dapat berakibat fatal, mulai dari cedera fisik permanen hingga kematian, serta dapat menimbulkan trauma psikologis pada anak.

KPAI juga mengidentifikasi bentuk-bentuk perundungan yang umum terjadi, yaitu perundungan tidak sendirian, melibatkan teman, dengan bangga melakukan tindakan sadis tanpa rasa malu, dan mendokumentasikan kekerasan untuk tujuan viral yang berdampak psikologis bagi masyarakat.

“Saat ini kami (KPAI) terus menemukan lembaga pendidikan yang menyembunyikan peristiwa perundungan karena dianggap mencemarkan nama baik lembaga atau pegawainya,” kata Komite Bidang Pendidikan, Hiburan, Kebudayaan, dan Agama KPAI RI. Aris Adi Leksono, Radar Bekas, Selasa (6/2/2024).

Ia menyatakan bahwa pengawasan KPAI pada beberapa kasus menunjukkan maraknya perundungan, misalnya. belum optimalnya kondisi pembinaan, supervisi dan pelatihan mengenai bullying di satuan pendidikan.

“Identifikasi dini kemungkinan penyimpangan perilaku siswa, identifikasi “lingkaran” siswa, komunikasi anak dengan keluarga dan lingkungan, serta pemantauan media sosial dan lain-lain tidak dilakukan di unit pembelajaran,” jelas Aris.

Selain itu, lembaga pendidikan masih sering menganggap perundungan sebagai masalah biasa, begitu juga dengan kejahatan anak pada umumnya. Kesadaran akan bahaya baru muncul setelah peristiwa tersebut terjadi, ketika dampak fisik dan psikologis yang mengancam tumbuh kembang anak diketahui.

“Bullying itu mengakibatkan anak cacat permanen bahkan meninggal,” jelas Aris.

Ia menyatakan, sistem pendidikan, kurikulum, dan praktik pengajaran belum merespon dengan baik perubahan perilaku siswa, baik karena pengaruh lingkungan maupun karena media sosial.

“Beban dalam menyampaikan ilmu masih sangat berat sehingga kita lalai dalam memantapkan sikap, budi pekerti, cara berpikir, dan budi pekerti atau budi pekerti yang luhur. Oleh karena itu, anak tertinggal dalam mengembangkan konsep diri yang baik,” tuturnya.

Aris menegaskan, kesadaran dan tanggung jawab atas tindakan seseorang dapat dikembangkan dalam diri anak melalui konsep diri. Mereka dapat membedakan perilaku yang baik dan buruk, mengenali tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain, serta sadar akan perilaku yang dapat merugikan keluarga dan lembaga pendidikan tempat mereka menuntut ilmu. Oleh karena itu, pada tahun 2024, KPAI mengajak semua pihak turun tangan untuk menghilangkan kekerasan di lembaga pendidikan.

“Semua bersinergi dan mengoptimalkan kegiatan ketiga balai untuk mencegah dan menangani kekerasan di satuan latihan,” tambah Aris.

Rekomendasi diberikan mis. mengevaluasi kurikulum dan metode pengajaran yang memperkuat kesehatan mental, karakter, dan menghubungkan sikap mental dan sosial dengan lingkungan keluarga dan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika segera membatasi tayangan media sosial yang mengandung kekerasan atau perilaku abnormal agar tidak ditiru oleh anak-anak.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi bersama Kementerian Agama RI dan pemerintah daerah merekomendasikan peningkatan jumlah guru pembimbing (GBK) di setiap satuan pendidikan dan pembekalan keterampilan dasar bagi guru. Pemerintah pusat dan daerah hendaknya mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam forum komite antar sekolah atau forum lainnya untuk mencegah dan mengatasi kekerasan di lembaga pendidikan.




source radarbekasi.id

Berita Terkait

No Posts Found