Ketua DPD IKAPEKSI Papua Minta Pemblokiran Organisasi di Kemenkumham
Hallo Pabrikers, Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI), kini dihadapkan pada masalah internal serius dalam kepengurusan organisasinya. Permasalahan ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah anggota
Jakarta,-
Hallo Pabrikers, Â Ikatan Pengusaha Kenshusei Indonesia (IKAPEKSI), kini dihadapkan pada masalah internal serius dalam kepengurusan organisasinya. Permasalahan ini dipicu oleh ketidakpuasan sejumlah anggota akibat absennya laporan pertanggungjawaban keuangan, yang berujung pada kebuntuan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) IKAPEKSI pada 1-2 Desember 2023.
Acara Munas tersebut tidak menghasilkan keputusan apa pun dan bahkan diwarnai oleh mosi tidak percaya dari beberapa Dewan Pimpinan Daerah (DPD). Memasuki awal 2024, konflik semakin memanas dengan munculnya berbagai surat dari Dewan Pembina serta penunjukan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua dan Sekretaris Umum, yang semakin memperkeruh situasi internal organisasi.
Terdapat dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) IKAPEKSI INDONESIA, khususnya Pasal 26 dan 32 AD serta Pasal 18 ART, disertai tuduhan pemalsuan, fitnah, dan penghinaan melalui media elektronik serta media massa. Tuduhan-tuduhan ini membuka peluang untuk konsekuensi hukum yang serius bagi pihak-pihak yang terlibat.
Ketua DPD Papua, Rizal, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut secara pidana dan juga mengajukan permohonan pemblokiran organisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Saya menduga ada pemalsuan dalam surat atau akta yang melibatkan pihak organisasi,” ujar Rizal. Ia juga menyebutkan bahwa pelantikannya sebagai Ketua DPD Papua, yang dihadiri oleh KEMENAKER RI, IM Japan, serta perwakilan pemerintah daerah Papua, dianggap sebagai pengakuan resmi terhadap eksistensi IKAPEKSI INDONESIA di wilayah tersebut.
Sejumlah pengurus DPD lain, seperti Gus Indra dari Jawa Timur dan Heriyadi dari Sumatera Selatan, turut mengungkapkan harapan agar konflik ini segera berakhir. “Kami ingin agar kekisruhan ini tidak membingungkan anggota. IKAPEKSI INDONESIA adalah milik seluruh anggota dari Sabang sampai Merauke, bukan milik sekelompok kecil. Namun, pelanggaran hukum harus tetap diusut,” kata Gus Indra.
Para pengurus berharap Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Tenaga Kerja dapat memberikan bimbingan dan keputusan yang tepat untuk memastikan organisasi dapat tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dukungan untuk menyelesaikan konflik ini juga datang dari sejumlah DPD lainnya, termasuk dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Bengkulu, Banten, dan Aceh, yang telah mengikuti Munas Luar Biasa (MUNASLUB) pada 12 Oktober 2024. (*)