Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Kemendikbud Meniadakan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Tahun 2021

Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

Feb 05 2021, 11:30

Hallo Pabrikers - Berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan meniadakan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan di tahun 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). SE tersebut ditandatangani Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 1 Februari 2021 dan ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tercantum keputusan meniadakan UN dan ujian kesetaraan tersebut berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat sehingga perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. 

Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Ada tiga hal yang menjadi persyaratan kelulusan peserta didik dari satuan/program pendidikan, yaitu:

1. Peserta didik menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.

2. Peserta didik memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

3. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Sedangkan khusus untuk jenjang SMK, peserta didik dapat mengikuti uji kompetensi keahlian (UKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (lia)

Berita Terkait

No Posts Found