Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Kemenaker: Pekerja yang WFH 100 Persen di Masa PPKM Darurat Berhak Dapat Upah

Pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berhak mendapat upah. Hal ini ditegaskan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam sebuah pernyataan, Rabu (7/7/2021).

Jul 09 2021, 09:28

Jakarta,-

Halo Pabrikers, Pekerja yang melakukan Work From Home (WFH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berhak mendapat upah. Hal ini ditegaskan Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri dalam sebuah pernyataan, Rabu (7/7/2021).

"Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri.

Putri mengatakan pada prinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan pemberi kerja atau perusahaan.

Adapun terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam Perjanjian Kerja antara pekerja dan pengusaha.

"Kemnaker berkomitmen dalam melindungi pekerja, termasuk perlindungan dalam hal upah bagi pekerja yang terpaksa harus Work From Home 100 persen di masa PPKM Darurat," katanya.

Putri mengatakan jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker.

Pengusaha dapat berpedoman pada SE Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.

"Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.(*)

Berita Terkait

No Posts Found