Kemdikbudristek Luncurkan Praktisi Mengajar Digaji Hingga Rp 1,4 Juta Per Jam
Jakarta,-
Halo Pabrikers, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) resmi meluncurkan Episode ke-20 Merdeka Belajar: Praktisi Mengajar, pada Jumat (3/6). Program ini memungkinkan praktisi ikut mengajar di perguruan tinggi.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim mengatakan pihaknya telah menyiapkan anggaran hingga Rp140 miliar sebagai honor bagi para praktisi, yang akan mengisi sekitar 2.500 mata kuliah di perguruan tinggi. Setiap praktisi, berpeluang mendapatkan honor Rp900 ribu-Rp1,4 juta per jam.
"Ini angka yang cukup signifikan, sehingga para dosen bisa mengundang praktisi-praktisi di tingkat level tinggi untuk datang dan mengajar. Ini juga kesempatan dosen untuk mengundang teman-temannya di industri," terang Nadiem.
Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, baik oleh praktisi, dosen pengampu, maupun perguruan tinggi. Bagi praktisi, wajib memiliki pengalaman minimal tiga tahun bekerja, serta tidak teregistrasi sebagai dosen. Sedangkan dosen pengampu, wajib memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) aktif, dan minimal asisten ahli.
"Untuk perguruan tinggi berada di bawah naungan Kemdikbudristek, terakreditasi, dan bersedia menggunakan LMS (learning management system)," imbuh Mendikbudristek.(*)