Kawasan Industri Diberi Kewenangan Baru dalam Pengelolaan Gas Bumi
Haloo Pabrikers, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana baru yang memberikan kewenangan kepada pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi secara mandiri.
Cikarang,-
Haloo Pabrikers, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana baru yang memberikan kewenangan kepada pengelola kawasan industri untuk mengelola gas bumi secara mandiri. Langkah ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang gas bumi domestik, yang telah mendapat restu dari Presiden Joko Widodo.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengungkapkan bahwa RPP ini memungkinkan kawasan industri untuk menyediakan dan mendistribusikan gas bumi kepada para tenan dan penyewa yang beroperasi di dalam kawasan mereka sendiri.
"Dalam RPP ini, kawasan industri akan memiliki kewenangan untuk mengelola penyediaan dan penyaluran gas bumi di lingkungan kawasan industri," kata Agus saat peluncuran PP No.20 Tahun 2024 Tentang Perwilayahan Industri pada hari Selasa (9/7/2024).
Menurut Agus, penerbitan RPP ini direncanakan akan segera dilakukan untuk mendukung kebutuhan gas bumi dalam negeri atau domestik. Untuk itu, ia mendorong perusahaan-perusahaan di sektor kawasan industri untuk segera mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk mendukung distribusi gas bumi.
"Para pengelola kawasan industri diharapkan dapat bekerja sama dalam membentuk konsorsium untuk mempersiapkan infrastruktur tersebut," ujarnya.
Selain memberikan kewenangan pengelolaan lokal, RPP ini juga memperbolehkan kawasan industri untuk melakukan impor gas bumi sebagai bahan baku bagi tenan mereka dan untuk keperluan produksi pembangkit listrik. Namun, Agus menekankan bahwa impor hanya akan dilakukan jika harga dan pasokan gas bumi domestik tidak dapat memenuhi kebutuhan.
"Tujuan utama dari RPP ini adalah untuk mendorong sektor hulu gas di Indonesia menjadi lebih sehat, dengan mengurangi monopoli dan meningkatkan kompetisi," tambahnya.
Pemerintah berharap bahwa langkah ini akan menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi industri manufaktur dalam negeri, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara keseluruhan. (*)
Source : CNBC Indonesia