Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Polemik Kenaikan UMP (Bag-1) Kapan Pengusaha - Buruh Satu Suara ?

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 memanas. Buruh meminta kenaikan UMP tahun depan minimal 15% untuk tahun depan. Respon pemerintah dan pengusaha pun kini ditunggu terkait keinginan buruh mengenai kenaikan UMP 15% tahun depan.

Des 12 2023, 04:00

Polemik Kenaikan UMP (Bag-1)

 

Kapan Pengusaha - Buruh Satu Suara ?


Oleh:Andri Gunawan S.H.,M.H.*

 

Tuntutan Buruh: 

  • Buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15% tahun 2024.
  • Kenaikan UMP kerap menjadi perdebatan panas karena perbedaan usulan dari kalangan buruh dan pengusaha
  • UM 2024 diumumkan di akhir November 2023. Diberlakukan 1 Januari 2024.

Pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 memanas. Buruh meminta kenaikan UMP tahun depan minimal 15% untuk tahun depan. Respon pemerintah dan pengusaha pun kini ditunggu terkait keinginan buruh mengenai kenaikan UMP 15% tahun depan.

UMP biasanya ditetapkan pada akhir November setelah tripartite (buruh, pengusaha, pemerintah) menggelar serangkaian pertemuan. Isu kenaikan UMP selalu memanas hampir tiap tahun karena adanya perbedaan usulan antara buruh dan pengusaha.

Sejumlah Kalangan buruh dan/atau organisasi Buruh/Pekerja menjelaskan kenaikan UMP 2024 sebesar 15% dengan memperhitungkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dan juga hasil survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri.

Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak. Merujuk peraturan tersebut 64 KHL termasuk beras, uang pulsa, uang potong rambut, rekreasi, biaya kesehatan, pakaian, hingga sewa kontrak rumah.

Kenaikan UMP sudah menjadi bagian dari aksi turun ke jalan para buruh sejak September tahun ini. Kalangan buruh menilai kenaikan UMP harus memperhitungkan inflasi serta mulai membaiknya perekonomian Indonesia.

Sebagai catatan, pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2023 maksimal 10%. Angka ini jauh lebih baik dibandingkan pada 2022 yang hanya 1,09%. Pemerintah bahkan tidak menaikkan UMP pada 2021 sebagai imbas pandemi Covid-19 yang meluluhlantakan ekonomi Indonesia.

Salah satu pertimbangan kenaikan tersebut adalah tingginya inflasi pada 2022 yakni 5,51% serta angka pertumbuhan sebesar 5,31%. Inflasi tahun ini sebenarnya sudah jauh melandai menjadi 2,28% (year on year/yoy) pada September 2023 sementara itu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023 mencapai 5,17%.

Inflasi tahun ini sebenarnya sudah jauh melandai menjadi 2,28% (year on year/yoy) pada September 2023 sementara itu pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2023 mencapai 5,17%.

Kenaikan UMP dari Tahun ke Tahun 

Sebagai Catatan, UMP tidak pernah naik double digit sejak 2017. Padahal, pada tahun-tahun sebelumnya, UMP hampir selalu naik di atas 10%. Pada 2013, misalnya, UMP naik 19,1% sementara pada 2014 sebesar 17,44%. Meskipun pada tahun ini kenaikan UMP ditetapkan maksimal

10% tetapi tidak ada satupun provinsi yang mengerek UMP hingga 10% atau double digit.

Kenaikan terbesar ada di provinsi Sumatera Barat yakni 8,15% sementara terkecil ada di Provinsi Papua yakni 2,56%. Secara nomimal, angka UMP terbesar ada di Provinsi DKI Jakarta yakni Rp 4.901.798 sementara terkecil ada di Jawa Tengah yakni Rp 1.959.169.

Bagaimana UMP Dirumuskan?

Perhitungan UMP ikut memperngaruhi besaran kenaikan tiap tahun. Formula kenaikan UMP saat ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sebagai catatan, UMP 2022 merupakan UMP pertama yang dihitungkan berdasarkan PP NO 36/2021 (Dicabut) dan digantikan menjadi PP 51/2023 tentang Pengupahan.

Formula sebelumnya menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 (Sudah dicabut) di mana penentuan besaran upah minimum provinsi (UMP) diubah dengan menggunakan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi. (Bersambung)

Berita Terkait

No Posts Found