Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Jurnalkawasan.com Gelar Diskusi Kupas Tuntas Persoalan TKA dan Perppu 2/2022

Adanya kewajiban tenaga kerja asing memiliki pendamping dari karyawan lokal memberikan kegelisahan bagi dunia industri.

Feb 24 2023, 22:45

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, Adanya kewajiban tenaga kerja asing memiliki pendamping dari karyawan lokal memberikan kegelisahan bagi dunia industri. Bahkan pendamping TKA tersebut wajib memiliki kompetensi yang dilegalisir oleh BNSP. Sementara, Perppu No 2 Tahun 2022 masih menyisakan kebingungan bagi dunia usaha, diterapkan sekarang atau menunggu kekuatan hukum tetap. 

Demikian kegundahan yang ditumpahkan oleh para peserta Corporate Gathering yang diadakan oleh Media Komunitas Kawasan Industri, Jurnalkawasan.com dan EMC Healthcare di Krakatau Room, Hotel Horison, Bekasi, Kamis (23/02/2023).

Dody FM, CEO Jurnalkawasan dalam sambutan pembukaan menegaskan bahwa adanya event ini karena faktanya masih banyak yang kebingungan mengenai aturan TKA.  "Hari ini yang hadir 150 orang dari Pulogadung sampai Cikarang Timur. Untuk itu kita undang pakar yang membidangi hal ini yaitu Pak Yudistira dari Dinas Imigrasi Bekasi dan Pak Asrian dari Kemnaker dengan harapan pembaca jurnalkawasan menjadi tercerahkan. Demikian juga soal Perppu 2/2022 ini masih banyak juga yang belum paham duduk perkaranya. Untuk itulah kita undang pakarnya, pak Anwar Budiman " kata Dody. 

Diskusi yang dipandu oleh Nino Wahyitno, HR Manager PT Sumisho Global Logistik Indonesia, berjalan dengan sangat menarik terlihat dari banyaknya pertanyaan yang dilontarkan oleh Audience. 

Dalam pemaparan dari Koordinator Alih Teknologi dan Alih Keahlian, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan RI, Asrian Darma Saputra, menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan Penggunaan Tenaga Kerja Asing, dimulai dari bagaimana perkembangan izin kerja TKA dari tahun ke tahun, prinsip penggunaan TKA, kewajiban dan larangan pemberi kerja TKA, kemudian tata cara proses permohonan izin penggunaan TKA, dan bagaimana TKA juga harus memiliki Tenaga Kerja Pendamping dari Tenaga Kerja Indonesia.

Sementara itu, Kepala Seksi Izin Tinggal & Status Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Bekasi, Yudistira Ari Bawa, menyoroti bagaimana orang Asing yang masuk ke wilayah Indonesia wajib memiliki Izin Tinggal. Izin Tinggal sendiri merupakan izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.

Yudistira melanjutkan beberapa pemaparannya mengenai dokumen-dokumen yang harus dimiliki orang Asing yang tinggal di Indonesia. Dokumen tersebut seperti Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) serta regulasi-regulasi yang mengatur izin tersebut.

Diakhir sesi, Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Dr. Anwar Budiman menyampaikan analisanya terkait Perppu No. 2 Tahun 2022 yang saat ini masih menjadi polemik terhadap pengesahannya.

"Berawal dari UU 13 Tahun 2003, tentang Ketenagakerjaan kemudian muncul lah yang namanya UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yang mana di dalam UU ini kita fokus tentang Ketenagakerjaan terdapat perubahan diantaranya tentang Tenaga Kerja Asing dan aturan-aturannya, kemudian ada PKWT, Alih Daya, PHK & Pesangon", papar Anwar Budiman.

"Juga terdapat perubahan UU Ciptaker No 11 Tahun 2020 yang memiliki turunannya yaitu PP 34, 35, 36 dan 37. itu masih berlaku hingga saat ini meskipun pada akhirnya, ada uji formil dari kalangan buruh. Dimana  dalam  UU itu menurut Mahkamah Konstitusi, UU Ciptaker bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang peraturan pembentukkan perundang-undangan", lanjut Anwar.

Anwar menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan peraturan hukum tata negara di Indonesia. Maka dari itu dari kalangan buruh menuntut untuk dilakukan Uji Formil terhadap UU Cipta Kerja. Pada akhirnya MK mengambil keputusan yang berbunyi jika Undang-Undang tersebut dinyatakan Inkostitusional Bersyarat. Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan dalam putusannya bahwa Pemerintah diwajibkan melakukan perbaikan, tetapi perbaikan itu bukan terhadap materinya, melainkan terhadap formalitasnya.

Tidak hanya diskusi, acara ini juga diramaikan dengan banyaknya hadiah yang diperebutkan, mulai dari mesin cuci hingga voucher menginap di hotel papan atas. Dan yang beruntung mendapatkan grandprize mesin cuci adalah Nabella Salfiah dari PT Yamaha Musical Product Asia. (df)

Berita Terkait

No Posts Found