Loker : HRGA Staff 📍 Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

📩 Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

JK NGOPI Bersama Perusahaan Manufaktur Karawang, Bahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Hallo Pabrikerss!! JurnalKawasan.com kembali menyapa para pelaku industri di wilayah Karawang melalui kegiatan JK NGOPI (Ngobrol Objektif Persoalan Industri), Rabu (23/9/2026). Setelah hampir dua tahun, Jurnal Kawasan kembali menghadirkan forum diskusi yang dikemas santai, namun tetap membahas persoalan industri secara serius.

Sep 24 2026, 14:20

Karawang –

Hallo Pabrikers!! JurnalKawasan.com kembali menyapa para pelaku industri di wilayah Karawang melalui kegiatan JK NGOPI (Ngobrol Objektif Persoalan Industri), Rabu (23/9/2026). Setelah hampir dua tahun, Jurnal Kawasan kembali menghadirkan forum diskusi yang dikemas santai, namun tetap membahas persoalan industri secara serius.

Kegiatan yang berlangsung di area pool Hotel Front One Akshaya Karawang tersebut dihadiri para peserta dari sejumlah kawasan industri, di antaranya KIIC (Karawang International Industrial City), Surya Cipta, KIM (Kawasan Industri Mitra), dan kawasan industri di sekitarnya.

Dalam kegiatan tersebut, Jurnal Kawasan menghadirkan pakar Hukum Ketenagakerjaan, Anwar Budiman, sebagai narasumber. Diskusi semakin interaktif dengan kehadiran Zainul Akhwil sebagai moderator, yang juga merupakan Ketua Forum HR/GA KIIC (Karawang International Industrial City).

Diskusi berlangsung sejak sore hingga malam hari. Antusiasme peserta terlihat dari diskusi yang terus berlanjut dan semakin hangat hingga acara berakhir.

Salah satu topik utama yang dibahas adalah RUU Perlindungan Ketenagakerjaan yang saat ini menjadi perhatian bagi dunia industri, khususnya terkait kepastian hukum dan keseimbangan kepentingan antara pekerja, pengusaha, dan negara.

"Kita memang perlu mengkaji RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini, karena sangat mempengaruhi pihak pekerja dan bisa membahayakan pengusaha jika nanti UU-nya kurang fair untuk mereka," ujar Anwar Budiman.

Ia menambahkan, RUU Perlindungan Ketenagakerjaan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyeimbangkan berbagai kepentingan, mulai dari kepentingan pekerja, pengusaha, hingga negara.

Sebelumnya, RUU tersebut direncanakan akan disahkan pada 30 Oktober. Namun, terdapat rencana agar pengesahannya dimajukan menjadi 20 Oktober.

"Namun ini bisa berubah lebih cepat, dengan alasan ada masa reses dari DPR RI," tambahnya.

Selain dihadiri para peserta undangan, kegiatan JK NGOPI juga mendapat dukungan dari sejumlah mitra bisnis JurnalKawasan.com, yakni CKS Hikari, Fibernet, Toyota Auto2000 Karawang, PPM Manajemen, Andara Katering, Galuh Mas Karawang, dan Primebiz Hotel Cikarang.

Kegiatan semakin meriah dengan pembagian berbagai doorprize bagi peserta. Hadiah yang diberikan antara lain voucher belanja, voucher menginap di hotel, hingga mesin cuci.(*)

Berita Terkait

No Posts Found