Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Jelang Akhir Tahun, Apakah Perusahaan Wajib Berikan Bonus?

Hallo Pabrikers, setiap menjelang pergantian tahun, perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi. Namun, sebenarnya apakah bonus akhir tahun wajib diberikan oleh perusahaan?

Des 15 2022, 01:19

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, setiap menjelang pergantian tahun, perusahaan akan memberikan bonus kepada karyawannya sebagai bentuk apresiasi. Namun, sebenarnya apakah bonus akhir tahun wajib diberikan oleh perusahaan? Bagaimana dengan perusahaan yang tidak memberikannya? 

Sebelum mengetahui bonus akhir tahun wajib diberikan perusahaan atau tidak, akan lebih baik jika anda mengetahui pengertian dari bonus akhir tahun terlebih dahulu. Bonus akhir tahun adalah upah atau gaji yang diberikan kepada karyawan pada akhir tahun.


Bonus atau tunjunagn ini tidak termasuk dalam gaji karyawan, namun bonus tersebut akan diberikan sebagai suatu insentif. Bentuk bonus yang diberikan perusahaan dapat berupa uang tunai atau barang lainnya sebagai hasil kerja keras karyawan selama satu tahun penuh.


Pertanyaannya, bonus akhir tahun apakah wajib diberikan perusahaan kepada karyawannya? Untuk karyawan swasta pemberian bonus akhir tahun tidaklah wajib.

Pakar Hukum Ketenagakerjaan, Woeryono mengatakan pemberian Bonus kepada pekerja sesuai ketentuan pasal 11 ayat 1 PP no 36 th 2021 ttg Pengupahan.  "Bonus dapat diberikan atas keuntungan Perusahaan. Bahwa pemberian bonus atas keuntungan perusahaan bukan sesuatu yang wajib diberikan. Walaupun demikian pemberian bonus karena perusahaan memperoleh keuntungan oleh Pengusaha kepada selruh pekerja adalah lebih merupakan suatu bentuk penghargaan dalam upaya  menjaga rasa memiliki perusahaan dari seluruh pekerja," kata Woeryono saat dihubungi Jurnalkawasan.com.


Jika ingin ada bonus, saran Woeryono sebaiknya perusahaan bisa mengaturnya dalam PP/PKB. Pemberian bonus akhir tahun sendiri kembali lagi kepada regulasi dan kebijakan perusahaan. Jikapun menjadi kewajiban, pemberian bonus tahunan ini sudah tercantum dalam perjanjian kerja sebelumnya. Bila tidak ada, maka itu bukanlah suatu hal yang wajib.

Sampai saat ini, Undang-Undang bonus akhir tahun hanyalah untuk pegawai negeri saja. Undang-Undang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 tentang gaji ke-13 bagi ASN, penerimaan tunjangan untuk pensiun, serta anggota TNI dan POLRI. Sedangkan untuk karyawan swasta tidak ada Peraturan Pemerintah atau Undang-Undang yang mengatur terkait pemberian bonus tersebut.(*)




Berita Terkait

No Posts Found