Loker : HRGA Staff đź“Ť Placement: Lamongan   Perempuan, dengan pengalaman minimal 1 tahun di bidang HRGA Pendidikan minimal D3/S1 Memahami dan mampu menerapkan kebijakan serta prosedur HRGA Memiliki pengetahuan yang baik tentang peraturan ketenagakerjaan

đź“© Send your updated CV to:
murih.hermawan@japfa.com

Investasi Pabrik Baru Masih Mengalir ke Jawa Barat, Kawasan UMK Rendah Jadi Incaran

Hallo Pabrikers, Meski relokasi industri dari Jawa Barat ke Jawa Tengah terus terjadi, tidak semua investor memilih hengkang. Sejumlah perusahaan justru masih melirik berbagai daerah di Jawa Barat sebagai lokasi pendirian pabrik baru.

Des 04 2025, 13:15

Cikarang,-

Hallo Pabrikers, Meski relokasi industri dari Jawa Barat ke Jawa Tengah terus terjadi, tidak semua investor memilih hengkang. Sejumlah perusahaan justru masih melirik berbagai daerah di Jawa Barat sebagai lokasi pendirian pabrik baru, terutama wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang relatif rendah.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, mengungkapkan bahwa kawasan Jawa Barat bagian timur saat ini menjadi tujuan utama investasi baru. Menurutnya, wilayah tersebut memiliki struktur UMK yang lebih kompetitif, yakni berada di bawah Rp 3 juta.

“Investasi baru di daerah Jawa Barat bagian timur, karena daerah itu UMK-nya masih rendah, di bawah Rp 3 juta,” ujar Ristadi, Jumat (28/11/2025).

Wilayah yang dimaksud Ristadi kerap dikenal sebagai Kawasan Rebana, meliputi Subang, Sumedang, Indramayu, Majalengka, Kuningan, dan Cirebon. Selain itu, beberapa daerah di selatan Jawa Barat seperti Garut, Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran juga menjadi sasaran investor karena UMK yang relatif rendah.

Berikut UMK Jawa Barat 2025 yang berada di bawah Rp 3 juta:

  • Kota Tasikmalaya: Rp 2.801.962
  • Kabupaten Indramayu: Rp 2.794.237
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.699.992
  • Kota Cirebon: Rp 2.697.685
  • Kabupaten Cirebon: Rp 2.681.382
  • Kabupaten Majalengka: Rp 2.404.632
  • Kabupaten Garut: Rp 2.328.555
  • Kabupaten Ciamis: Rp 2.225.279
  • Kabupaten Pangandaran: Rp 2.221.724
  • Kabupaten Kuningan: Rp 2.209.519
  • Kota Banjar: Rp 2.204.754

Menurut Ristadi, kecenderungan pembangunan pabrik baru di wilayah ber-UMK rendah lebih dominan dibandingkan relokasi industri. “Setahu kami, lebih banyak buka pabrik di sana untuk investasi baru, yang relokasi lebih sedikit,” ujarnya.

Meski demikian, Ristadi mengakui adanya gelombang relokasi dari sejumlah daerah industri di Banten, Bekasi, Karawang, dan Jakarta. Faktor utama perpindahan usaha tersebut adalah tingginya biaya tenaga kerja.

“Yang relokasi karena alasan upah minimum pekerja sudah terlalu tinggi. Itu dari Banten, Karawang, Bekasi, dan Jakarta. Mayoritas karena cost labor di daerah-daerah itu sudah tinggi, dua kali lipat dari upah minimum Jawa Tengah,” jelasnya.

Melihat semakin lebarnya kesenjangan upah antarwilayah, Ristadi meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap mekanisme kenaikan upah minimum. Ia menilai kebijakan saat ini berpotensi memperbesar jurang perbedaan UMK antara kawasan industri besar di Jawa Barat dan wilayah Jawa Tengah.

“Dengan peraturan kenaikan upah seperti sekarang, itu hanya akan menambah kesenjangan upah minimum dua kali lipat lebih antara daerah Jawa Tengah dan daerah industri seperti Bekasi, Karawang, Jakarta, Kota Tangerang, ataupun wilayah industri di Banten,” tegasnya. (*)




Source: cnbcindonesia.com

Berita Terkait

No Posts Found