Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Inilah Alasan Klarifikasi KSPI Terhadap PT Aero Trans

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini mengadakan konferensi pers online yang dihadiri oleh Ketua Umum dalam rangka mengklarifikasi aksi unjuk rasa yang akan diadakan pada Hari Selasa (9/08/2022).

Agu 08 2022, 10:00

Tangerang,-

Hallo Pabrikers, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) hari ini mengadakan konferensi pers online yang dihadiri oleh Ketua Umum dalam rangka mengklarifikasi aksi unjuk rasa yang akan diadakan pada Hari Selasa (9/08/2022).

“Permasalahan yang dibahas pada konferensi press kali ini memang membahas masalah yang dialami oleh Garuda Indonesia dan anak usahanya yang mana sudah terdengar sampai ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, BUMN dan Direksi Garuda sebagai penanggung jawabnya itu sendiri”, Tutur Iswan Abdullah.

Sambung Iswan dengan penuh keyakinan dia sangat menghargai upaya kawan-kawan  FSPMI dalam melakukan aksi solidaritas sekaligus penanggung jawab utama, pada aksi tanggal 3, 4 dan 5 Juli 2022.

“Dan 1 aksi yang terpaksa kami lakukan pada tanggal 28 Juli 2022  yang melanggar UU 9 tahun 1998,” ujar Iswan Abdullah.

Iswan menambahkan sudah ada 4 aksi yang kami lakukan terkait aksi unjuk rasa di area Kab. Tangerang.

“Dari aksi yang telah dilakukan belum ada itikad baik dari pihak Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) apalagi jajaran Direksi dari Aerotrans Service  tidak memberikan respon yang positif,” papar Iswan Abdullah dalam konferensi persnya bersama awak media.

Sambung Iswan Maka dari itu jika tuntutan masih belum didengarkan maka kita terus gaungkan tuntutan kawan-kawan hingga terdengar. Khususnya kepada Pemerintah sebagai Stake Holder atau penanggung jawab utamanya sebab ini adalah permasalahan pada BUMN (Badan Usaha Milik Negara).

“Yang mana harusnya menjadi pertanggung jawaban pemerintah dan utamanya BUMN (Badan Usaha Milik Negara) lalu Induk perusahaannya PT Garuda Indonesia dan subyek yang kita gugatnya adalah PT Garuda Indonesia,” Pungkas Iswan Abdullah. (*)

Berita Terkait

No Posts Found