Lowongan Kerja PT Kyosha Indonesia - Sales Staff    I    Lowongan Kerja Sales Staff Pabrik Manufacturing Automotif    I    Lowongan Kerja PT. Agroveta Husada Dharma - Operator Produksi    I    Lowongan Kerja PT. Ilsam Global Indonesia - Marketing Staff    I    Lowongan Kerja PT. Dharma Polimetal Tbk, Cikarang - Operator Forklift / Admin HRD / Admin Produksi & Purchasing    I    Info selengkapnya cek Menu Lowongan Kerja

Ini Titik Penyekatan di Kabupaten Bekasi dan Karawang

Polisi, BBPD, Satpol PP, dan TNI dikerahkan untuk menyukseskan PPKM Darurat di perbatasan di Karawang. Petugas gabungan melakukan penyekatan di enam titik akses masuk Karawang, Jawa Barat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat

Jul 03 2021, 23:40

Bekasi,-

Hallo Pabrikers, polisi, BBPD, Satpol PP, dan TNI dikerahkan untuk menyukseskan PPKM Darurat di perbatasan di Karawang. Petugas gabungan melakukan penyekatan di enam titik akses masuk Karawang, Jawa Barat selama penerapan PPKM Darurat. Penyekatan dilakukan mulai 3 sampai 20 Juli 2021 oleh petugas gabungan "Kita memaksimalkan enam titik penyekatan. Akses masuk perbatasan Kabupaten Karawang yakni Tanjungpura, Pebayuran-Rengasdengklok, Batujaya, dan Balonggandu-Jatisari. Dua titik akses tol masuk Karawang Barat dan Karawang Timur," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Rama Samtama Putra di Pos Penyekatan Tanjungpura, Sabtu (3/7/2021). Tim gabungan akan melakukan screening dan filterisasi terhadap kendaraan yang melintas.

Kabupaten Bekasi
Sementara itu , petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan. Sejumlah pengendara diberhentikan dan diminta untuk menunjukkan dokumen kependudukannya. Beberapa pengendara diminta untuk putar balik di pos penyekatan tersebut.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, AKBP Argo Wiyono mengatakan, mobilitas masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi akan diperiksa di dua Check Poin yaitu berada Jalan Diponegoro, Tambun Selatan dan Jalur Pantura, Kecamatan Kedungwaringin.

”Di sini kita melakukan pembatasan mobilitas bukan penyekatan atau memutarbalikkan, tetapi lebih kita mempersempit ruang gerak. Jadi kita tanya masyarakat kalau tidak ada kepentingan mendesak tidak pergi ke mana-mana jadi di rumah saja,” katanya. Hanya warga yang memiliki kepentingan mendesak akan diperbolehkan melintas dan masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi.
Bagi puluhan pengendara yang tidak dapat menunjukan surat vaksinasi dan swab diminta untuk memutar balik. Selain itu, pemberlakuan yang sama juga dilakukan terhadap warga yang tidak masuk kategori esensial dan kritikal. (df)


Pic Source: sindonews

Berita Terkait

No Posts Found