Ini Syarat Mengajukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Saat Pelarangan Mudik
Jakarta,-
Selamat Pagi Pabrikers, regulasi mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam SE tersebut, masyarakat diperbolehkan mudik karena alasan mendesak seperti keluarga sakit atau meninggal dunia. Warga tersebut harus memperlihatkan SIKM saat hendak meninggalkan Jabodetabek. Berikut ringkasan aturan dan syarat penerbitan SIKM dari Pemprov Jakarta dan sekitarnya:
Bekasi
Wali Kota Bekasi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021 tentang pedoman izin keluar bagi warga di masa larangan mudik. Adapun pedoman tersebut juga merujuk pada SE Satgas Covid-19.
1, SIKM hanya diberikan kepada warga yang terpaksa keluar daerah untuk kepentingan pekerjaan, kunjungan keluarga sakit atau meninggal dunia, kepentingan melahirkan bagi ibu hamil dengan pendamping dua orang.
2. Saat pengajuan, warga harus menyertakan dokumen tambahan seperti: Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan dinas.
3. Surat pengantar dari Ketua RT/RW sesuai domisili dengan legalisir dari kelurahan.
4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian.
5. Mengantongi surat keterangan hasil rapid test antigen atau PCR yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
DKI Jakarta
Masyarakat Ibu Kota dapat mengurus SIKM melalui aplikasi JakEVO. Sehingga, warga tidak perlu datang langsung ke kantor kelurahan. Nantinya, warga akan mendapat SIKM dalam bentuk online yang ditandatangani kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR.
Saat pengajuan via aplikasi, warga akan diminta mengunggah dokumen sebagai syarat administrasi. Misalnya, apabila ada keluarga yang meninggal dunia, maka warga yang mengajukan wajib menyertakan surat kematian dari daerah asal.
Depok
Wali Kota Depok Mohammad Idris merilis Surat Edaran (SE) Nomor 443/201.1-Huk/Satgas mengenai surat izin keluar masuk daerah tersebut selama masa larangan mudik. Pemkot Depok menggunakan istilah Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM).
1. Untuk mengurus SDKM, warga dapat mendatangi kantor kelurahan di Depok sesuai domisili.
2. Saat pengajuan, warga diminta mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, NIK, alamat, tanggal dan alamat tujuan perjalanan. Warga juga diminta menjelaskan alasan harus meninggalkan Kota Depok saat pemberlakuan larangan mudik.
3. Adapun alasan yang dapat dipilih antara lain kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, hamil/kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya .
4. Pemohon juga harus melampirkan data pendukung yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.
5. Warga yang masuk ke Kota Depok selama periode tersebut wajib menunjukkan SIKM dari daerah asal. Kemudian, mereka harus melaporkan diri ke RT setempat dan melakukan isolasi mandiri.
Tangerang
Pemkot tangerang telah menerbitkan SE Nomor 130/1714-Tapem tentang pemberlakuan SIKM selama periode larangan mudik.
Warga yang sesuai kriteria itu dapat mengajukan SIKM ke kelurahan dan kecamatan setempat sesuai domisili. Adapun dokumen yang dibutuhkan saat pengajuan adalah kartu tanda penduduk (KTP). (*)
Baca Juga : Wahai Karyawan Industri, Ini Surat Jalan Selama Larangan Mudik